News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

17 Siswa SMA di Ambon Gilir Gadis Teman Sekolahnya Berulangkali

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, AMBON- Sebanyak 17 pelajar SMA jadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Maluku Tengah.

Setelah diperiksa dan ditetap sebagai tersangka, 17 pelajar ini langsung ditahan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku.

Sebanyak 15 dari 17 pelajar yang terlibat kasus pemerkosaan tersebut masih di bawah umur.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini kita lakukan penahanan,” kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Kantor Polresta Ambon, Jumat (31/1/2020).

Leo menjelaskan, penangkapan 17 tersangka pemerkosa siswi SMA ini dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya itu ke polisi pada Kamis kemarin.

“Dari 17 orang ini, 15 masih di bawah umur sehingga tidak kita tampilkan. Dua orang yang sudah dewasa yakni FL (18) dan ARM (19),” kata Leo.

 

Leo mengatakan, untuk 15 tersangka yang masih di bawah umur itu telah dititipkan ke Lapas Anak di kawasan Waiheru.

Sementara, dua tersangka yang sudah dewasa kini ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Leo mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa para tersangka telah memerkosa korban sebanyak enam kali di sejumlah lokasi berbeda.

Pemerkosaan dilakukan mulai dari November 2019 hingga yang terakhir pada Januari 2020.

“Di bulan November itu ada tiga kali. Kejadian selanjutnya bulan Desember dua kali dan bulan Januari satu kali,” kata Leo.

Adapun, para tersangka adalah teman sekolah korban. Semnetara, beberapa orang tersangka masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

Akibat perbuatan itu, para tersangka terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kemudian kita akan tambahkan lagi Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, karena dari enam kasus pemerkosaan ini, ada tersangka yang ikut lebih dari satu kali,” kata Leo.

Adapun, 17 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni JL, HL, AU, JL, JS, ML, DN, RL dan IL. Kemudian, JP, JW, FS, AP, AM, SL, IF, dan FO. (Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Siswi SMA, 17 Pelajar Ditetapkan sebagai Tersangka"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini