Korban yang merupakan teman terdakwa datang ke indekos terdakwa.
Saat itu, korban hendak menginap di indekos Maslinda Novita Sari.
Kasus kirim foto tanpa busana tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, membeberkan Kronologi perbuatan terdakwa terjadi pada Jumat 19 Juli 2019.
Terdakwa nekat kirim foto bugil temannya ke seorang pria karena dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp 1 juta.
Kandra Buana mengungkapkan, awalnya, korban datang ke indekos terdakwa.
"Saat itu, saksi korban SNA datang ke kosan terdakwa yang beralamat di Gg Anggrek II Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan," bebernya, Selasa 31 Desember 2019.
Kedatangan korban untuk menginap di kamar indekos terdakwa.
"Selanjutnya, keesokan harinya, Sabtu 20 Juni 2019 sekira pukul 10.00 WIB, saat saksi SNA akan mandi di kamar indekos tersebut, terdakwa memotret SNA yang tengah dalam keadaan tidak berbusana sebanyak 2 kali," tuturnya.
Masih kata JPU, setelah berhasil mengambil foto sebanyak dua kali, pada hari yang sama sekitar pukul 12.27 WIB, terdakwa mengirimkan sebanyak 1 foto SNA yang dalam keadaan tanpa busana kepada RY (DPO) menggunakan aplikasi Whatsapp.
"Pada Senin 22 Juli 2019, sekira pukul 07.21 WIB, terdakwa kembali mengirimkan sebanyak 1 foto SNA yang dalam keadaan tidak berbusana kepada RY (DPO)," lanjutnya.
JPU mengatakan, tujuan terdakwa mengirimkan foto tanpa busana SNA kepada RY (DPO) karena RY menjanjikan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa.
"Beberapa bulan kemudian tepatnya pada Minggu 15 September 2019 sekira pukul 16.45 WIB, saat korban sedang berada di rumahnya, tiba-tiba korban mendapat kiriman foto dirinya yang dalam keadaan tidak berbusana melalui Whatsapp," sebutnya.
Atas perbuatan tersebut, kata JPU, korban mengadukan hal tersebut ke pihak berwajib.