Sedangkan tersangka BY, sambung AKP Henny, menitipkan uangnya kepada RC untuk dibelikan nomor togel secara online.
“BY ini kalau judi titip uang dan nomor yang dibeli kepada RC. Sudah pernah menang dua kali,” tutur AKP Henny.
Henny menandaskan, kedua pelaku saat ini diamankan oleh pihak kepolisian.
Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara. (Budi Susanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kartu Tani untuk Judi Online, Gubernur Ganjar Terlihat Kesal, Berencana Temui Pelaku, https://jateng.tribunnews.com/2020/01/31/kartu-tani-untuk-judi-online-gubernur-ganjar-terlihat-kesal-berencana-temui-pelaku?page=all.