TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menanggapi beredarnya informasi kartu tani disalahgunakan untuk judi online di Kabupaten Temanggung.
Statment atau tanggapan orang nomor satu di Jawa Tengah itupun terlihat kesal.
Seperti diketahui, jajaran Polres Temanggung menangkap dua pelaku asal Dukuh Petiran, Desa Pagergunung, Kecamatan Bulu, Selasa (14/1/2020).
"Akan kami luruskan nanti dan akan kami panggil atau menemui yang bersangkutan," tegas Ganjar saat ditemui Tribunjateng.com seusai membuka Hetero Fest di UMKM Center Banyumanik Semarang, Jumat (31/1/2020) malam.
Baca: Ganjar Bantu Transmigran untuk Pulang Kampung ke Wonosobo
Meski hanya sedikit berkomentar, wajah Ganjar terlihat serius saat menanggapi kasus tersebut.
"Peruntukan kartu tani seperti itu salah. Kami tegaskan itu tidak benar," ucapnya.
Adapun penggunaan kartu tani itu pun sudah dirancang dalam Perda Provinsi Jateng Nomor 5 Tahun 2016.
Dimana kartu itu untuk perlindungan dan pemberdayaan petani.
Dirancang khusus untuk melakukan alokasi pupuk subsidi kepada petani.
Baca: Ganjar Pranowo Kaget Dengar Cerita Korban Keraton Agung Sejagat, Sempat Percaya Karena Orang Jawa
Program kartu tani tersebut sudah dimulai di Pulau Jawa pada 2018, dimana 3 bank BUMN menerbitkan kartu tani.
Data Pemprov Jateng, tingkat transaksi penggunaan kartu tani untuk penebusan pupuk bersubsidi periode Januari hingga Agustus 2019 mencapai 119.329 transaksi.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh Tribunjateng.com, Jumat (31/1/2020), dalam perkara ini, polisi meringkus dua pelaku perjudian.
Mereka adalah RC (31) dan BY (21) yang tak lain adalah warga setempat.
Dari kedua pelaku tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti.
Seperti kartu ATM sebuah bank berplat merah.
Kartu ATM tersebut sekaligus berfungsi sebagai kartu tani atas nama Ruslan Chabib.
Lalu buku tabungan dengan nomor rekening: 6922-01-011186-53-4, juga atas nama Ruslan Chabib.
Lalu, bukti transfer pada 14 Januari 2020 dengan nomor referensi 14115 dari Ruslan Chabib kepada Aghsal Fairul Zabady.
Serta, dua unit smartphone dan uang tunai senilai Rp 130.000.
Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Henny WL menceritakan kronologis penyalahgunaan rekening bank dan kartu ATM yang sekaligus merupakan kartu tani tersebut.
Ia mengatakan, pada sekira 2018 lalu tersangka RC telah membuat akun untuk judi online dengan user name: Yrd5758, dengan password pakat1.
Akun tersebut dibuat dengan menggunakan rekening miliknya di sebuah bank berpelat merah.
Setelah mempunyai akun di situs perjudian online tersebut, RC aktif melakukan praktik judi online jenis toto gelap (togel) Hongkong.
“Dalam menjalankan praktik judi online ini, tersangka menggunakan smartphone yang terkoneksi dengan internet,” kata AKP Henny.
Selanjutnya, setelah berhasil login menggunakan akun yang dibuatnya, RC membeli angka-angka.
“Setelah itu, tersangka menunggu angka yang keluar dari bandar. Jika angkanya sama, RC akan menang."
"Dengan begitu, secara otomatis deposit uang dalam rekening tersangka akan bertambah."
"Begitu juga sebaliknya. Jika kalah, deposit secara otomatis akan berkurang,” terangnya.
Sedangkan tersangka BY, sambung AKP Henny, menitipkan uangnya kepada RC untuk dibelikan nomor togel secara online.
“BY ini kalau judi titip uang dan nomor yang dibeli kepada RC. Sudah pernah menang dua kali,” tutur AKP Henny.
Henny menandaskan, kedua pelaku saat ini diamankan oleh pihak kepolisian.
Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara. (Budi Susanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kartu Tani untuk Judi Online, Gubernur Ganjar Terlihat Kesal, Berencana Temui Pelaku, https://jateng.tribunnews.com/2020/01/31/kartu-tani-untuk-judi-online-gubernur-ganjar-terlihat-kesal-berencana-temui-pelaku?page=all.