"Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan itu sejak medio Desember 2019. Jadi sudah beberapa kali," ujar Ade.
Terkait kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta pakaian para korban.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku selalu mencari korban anak laki-laki yang masih di bawah umur," kata Ade.
Ade menegaskan, kasus itu masih terus dikembangkan termasuk akan memintai keterangan anggota grup WhatsAppa.
Di sisi lain, Ade mengimbau agar para orang tua senantiasa mengawasi anaknya agar tidak menjadi korban atau menjadi pelaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kenalan di Facebook, Diundang ke Grup Squad Santuy Berujung 4 Siswa Disodomi di Balaraja