News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Emosi dengan Unggahan Status Facebook, Gede Ariasta Tikam Punggung Istri Hingga Tewas

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mayat

Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Candra


TRIBUNNEWS.COM, BALI 
- I Ketut Gede Ariasta (23) hanya bisa tertundak saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (3/2/2020).

Ia diadili karena menikam istrinya, Ni Gusti Ayu Seriasih (korban) menggunakan pisau.

Meski sempat mendapat perawatan, Ayu Seriasih akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kelahiran Abang, Karangasem tega menikam hanya karena emosi dengan unggahan status facebook istrinya.

Jaksa pun mendakwa Ariasta dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu disebutkan, bahwa terdakwa yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban Ni Gusti Ayu Seriasih.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terang Jaksa Cokorda Intan Merliany Dewie dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.

Atau dakwaan kedua, terdakwa telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban Ni Gusti Ayu Seriasih meninggal dunia.

Baca: Perempuan yang Hina Wali Kota Surabaya Menyesal & Minta Maaf: Saya Hanya Ibu Rumah Tangga Biasa

Baca: Gadis 15 Tahun Ditemukan Berlumuran Darah di Kebun Tomat, Polisi Telusuri Komunikasi di Facebook

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar enggan mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembuktian.

Pula diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa penikaman terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar.

Saat itu terdakwa datang ke kos korban.

Lantaran pintu kos tertutup dan terkunci, terdakwa mendobrak hingga pintu kamar terbuka.

Terdakwa masuk dan saat berada di dalam langsung menanyakan ke korban yang tak lain istrinya terkait postingan yang ditulis korban di Facebook.

Juga menanyakan kenapa korban memblokir WhatsApp (WA) dan Facebook milik terdakwa.

Ditanyakan tentang hal itu, korban menjawab, bahwa tidak ada sangkut paut lagi dengan terdakwa.

Lalu terjadi lah cekcok mulut antar keduanya lalu korban hendak keluar kamar.

Sedangkan terdakwa yang sudah diselimuti emosi kemudian mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya.

Lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali dan korban jatuh bersimbah darah.

Usai melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar kos itu.

"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita. Berdasarkan Visum Et Repertum dokter RSUP Sanglah penyebab kematian luka tusuk pada sisi kiri yang menembus paru kiri korban," ungkap Jaksa Cok Intan.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gara-Gara Unggah Status di Facebook, Gede Ariasta Tikam Istrinya Hingga Tewas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini