News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Pondok Pesantren Tega Cabuli Santrinya yang Masih di Bawah Umur, Ancam Disundut Obat Nyamuk

Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus pencabulan anak berkebutuhan khusus.

TRIBUNNEWS.COM – Dua orang santri yang masih di bawah umur mengalami nasib naas, yakni dicabuli oleh sang guru di Pondok Pesantren (ponpes).

Aksi pencabulan itu baru terungkap setelah salah satu korban berhasil kabur dari ponpes dan melapor ke polisi pada Sabtu (1/2/2020) kemarin

Dilansir dari Kompas.com, kejadian tersebut terjadi di Pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku adalah seorang guru di ponpes itu yang berinisial WI (44), warga Kampung Pasiran, Dente Teladas.

Sementara, dua santri yang menjadi korban pencabulan adalah NH (12) dan YI (14).

“Korban YI mengalami pencabulan selama delapan bulan sejak tahun lalu,” kata Syaiful saat dihubungi, Senin (3/2/2020).

Syaiful mengatakan, modus pencabulan yang dilakukan pelaku adalah mendekati korban YI yang sedang memasak di dapur ponpes.

Pelaku kemudian menyuruh korban masuk ke kamar disertai ancaman.

“Kemudian di kamar pelaku mencabuli korban. Aksi itu dilakukan pelaku tiga hari sekali,” kata Syaiful.

Sedangkan korban NH diancam akan disundut dengan obat nyamuk bakar jika tidak menolak ajakan pelaku.

“Korban NH mengalami tiga kali pencabulan,” kata Syaiful.

Pencabulan itu baru terungkap saat kedua korban berhasil kabur dari ponpes dan melaporkan tindak pidana itu ke Polsek Dente Teladas bersama keluarganya.

Polisi pun segera merespon laporan itu dan menangkap pelaku di ponpes.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua helai pakaian korban.

Syaiful mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Syaiful.

(Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini