News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mendagri Minta Pemkab Natuna Batalkan Surat Edaran Libur Sekolah, Ini Alasannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenda tempat observasi WNI dari Wuhan di Hanggar Lanud Raden Sadjad, kompleks Militer, di Kabupaten Natuna.

Laporan Wartawan Tribun Batam Beres Lumbabtobing

TRIBUNNEWS.COM, BATAM -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat kepada Bupati Natuna untuk mencabut edaran tentang diliburkannya sekolah.

Dalam surat dengan perihal penting dan segera, Mendagri menyebutkan bahwa kebijakan meliburkan kegiatan belajar siswa sekolah menghambat proses belajar secara menyeluruh.

Maka untuk itu Mendagri meminta Bupati Natuna agar segera mencabut surat edaran tersebut dan tetap melaksanakan proses belajar seluruh sekolah.

Surat Kemendagri yang dilayangkam kepada bupati Natuna itu ditandatangani langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah, Drs Akmal Malik pada Senin (3/2/2020).

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Natuna melalui surat edara tertanggal 2 Pebruari 2020 dengan nomor 800/Disdik/46/2020 yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Natuna, Wan Siswandi, S. Sos, M. Si meliburkan sekolah di 5 kecamatan yang ada di Natuna.

Baca: Wuhan Bersiap Buka RS Khusus Virus Corona yang Dikerjakan Kilat 8 Hari

Baca: Warga Natuna Demo Tolak Karantina WNI dari Wuhan, Jokowi: Mereka Saudara-saudara Kita

Baca: Pesan Sujak, Ayahanda Husnia untuk Warga di Natuna:Tolong Diterima dengan Baik

Dalam petikan surat edaran tersebut, sekolah diliburkan mulai 3 Pebruari hingga 17 Pebruari 2020.

Surat edaran dibuat menyusul Kabupaten Natuna menjadi tempat ratusan WNI yang dipulangkan dari Wuhan menjalani masa karantina selama 2 pekan,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini