Ini terungkap dari salah satu dokumen rekap perekrutan yang ditemukan polisi dari tersangka.
Mereka ternyata punya trik khusus untuk meyakinkan korbannya.
Baca: Sosok Nasri Banks, Sikap Berubah Setelah Gabung Sunda Empire, Keluarga Kaget: Kok Bisa Seperti Itu
Baca: Presiden Jokowi Minta PNS Pusat Pindah ke Ibukota Baru, Ini yang akan Dilakukannya Jika ASN Tak Mau
Para tersangka tak segan menggunakan atribut pers televisi nasional swasta, hingga KPK.
Mereka juga mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) lengkap dengan tanda lencana.
Untuk lebih meyakinkan lagi, tersangka memasang foto bersama pejabat tinggi negara.
Di rumah tersangka AS, polisi menyita sejumlah foto bersama dengan pejabat dan petinggi negara yang diduga untuk mengelabui para korbannya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan berpesan, jika ada warga yang merasa ditipu oleh tersangka agar melaporkan ke Polres ataupun Polda terdekat untuk ditindaklanjuti.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ngaku Anggota BIN dan Wartawan, Komplotan Ini Tipu 120 Orang dengan Kedok Rekrutmen CPNS