News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tertangkap Selipkan Sabu 892 Gram di Celana Dalam, 2 Gadis Thailand Kaget Dituntut 19 Tahun

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua terdakwa didampingi penerjemah saat berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di PN Denpasar, Senin (3/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Sidang Kasus penyelundupan sabu-sabu ke Bali yang dilakukan warga negara Thailand kembali digelar dengan agenda tuntutan.

Kasarin Khamkhao (27) dan rekannya, Sanicha Maneetes (26) tampak kaget saat penerjemahnya memberitahu, bahwa mereka dituntut 19 tahun penjara.

Keduanya perempuan asal Thailand ini dinilai bersalah karena menyelundupkan 892 gram sabu-sabu dengan cara menyimpannya di celana dalam yang mereka kenakan.

Ketika diminta oleh majelis hakim berkoordinasi guna menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa asal Thailand itu membutuhkan waktu cukup lama berdiskusi dengan penasihat hukumnya.  

Baca: Gara-gara Status Istrinya di Facebook, Suami Emosi dan Menikam Istrinya Hingga Tewas

Usai berdiskusi, melalui penasihat hukumnya, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

 

Made Suardika Adnyana selaku penasihat hukum meminta waktu ke majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan.

"Mohon waktu, Yang Mulia menyusun pledoi," pintanya kepada majelis hakim pimpinan Sobandi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/2/2020).

Baca: Polisi Ungkap Modus Baru Pengedar Narkoba Sabu Cair Disembunyikan di Mainan Anak

Dengan demikian sidang dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2020.

Ditemui usai sidang, Made Suardika menyatakan, bahwa kedua kliennya itu kaget saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 19 tahun penjara.

"Ya mereka kaget, kenapa tuntutannya segitu. Mereka tidak menyangka. Itu saja," jelasnya.

Sementara itu dalam surat tuntutan, Jaksa I Made Santiawan menyatakan, bahwa kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum memproduksi, mengekspor, mengimpor atau menyalurkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Kedua terdakwa pun dijerat Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 19 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair lima bulan penjara," tegasnya.

Diungkap dalam surat dakwaan, ditangkapnya kedua terdakwa berawal dari kecurigaan seorang petugas pelaksanaan pemeriksaan di Kantor Pengawas dan Pelayanan Pabean Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Petugas curiga dengan kedatangan kedua terdakwa yang saat itu dilakukan pemeriksaan barang dan bagasi melalui mesin x-ray. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini