News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap, Iwa Karniwa Dicopot dari Jabatan Ketua BKPRD karena Bermain Politik

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/2/2020). Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan oleh jaksa dari KPK dalam persidangan tersebut, tiga diantaranya yakni, mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, dan mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ‎pernah menjegal Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa dengan mencopotnya dari Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar‎.

BKPRD Jabar melaksanakan tugas koordinasi penataan ruang di Provinsi Jabar. 

Ahmad Heryawan alias Aher mengatakan, semula BKPRD Jabar dijabat Iwa Karniwa sejak 2010 hingga 2017. Organisasi BKPRD Jabar dibentuk melalui keputusan gubernur.

"Kemudian pada 2017, saya mengganti Ketua BKPRD Jabar dari Pak Iwa  oleh Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar. Ada alasan subyektif dibalik penggantian tersebut," ucap Aher sapaan akrabnya, saat jadi saksi di persidangan kasus penerimaan suap Rp 900 juta oleh Iwa Karniwa, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/2/2020).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan keterangan Ahmad Heryawan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ihwal pencopotan Iwa Karniwa sebagai Ketua BKPRD Jabar.

"Saya bacakan keterangan bapak Ahmad Heryawan di BAP. 'Karena pertimbangan integritas politik Pak Iwa Karniwa tidak ditunjuk Ketua BKPRD Jabar karena disinyalir sudah terlibat kampanye pencalonan untuk Pilkada Jabar. Sinyal pencalonan Pak Iwa semakin terang dengan adanya spanduk di berbagai tempat,'" ucap jaksa membacakan keterangan Aher di BAP penyidik.

Aher yang duduk di kursi saksi membenarkan keterangannya di BAP.

"Iya benar memang itu salah satu alasan subyektif saya mengganti Pak Iwa ke Pak Deddy Mizwar sebagai Ketua BKPRD Jabar. Meskipun sejak Pak Iwa menjabat Ketua BKPRD Jabar tidak ada masalah lainnya," ucap Aher.

Kasus ini bermula saat Pemkab Bekasi mengesahkan Raperda RDTR. Untuk diundangkan, raperda itu perlu persetujuan substansi dari Gubernur Jabar.

Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari dua ASN Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili dan dan Henry Lincoln.

Uang itu memuluskan persetujuan substansi raperda yang di dalamnya mengakomodir kepentingan Meikarta milik Lippo Cikarang.

Sebelum diteken gubernur, raperda itu dibahas di BKPRD Jabar yang diketuai Deddy Mizwar.

Demiz sapaan akrabnya, sempat membahas raperda itu hingga pada kesimpulan, BKPRD Jabar merekomendasikan agar raperda itu belum bisa disetujui karena melibatkan tanah pertanian.

"Harus ada yang disempurnakan seperti penggantian lahan pertanian karena lahan yang digunakan kan lahan pertanian. Kami rekomendasikan agar mencari konversi lahan tersebut. Rekomendasi itu dibuat pada rapat pleno BKPRD Jabar,"ucap dia.

Meski Demiz selaku Ketua BKPRD Jabar merekomendasikan agar Gubernur Jabar tidak meneken persetujuan substansi, di persidangan terungkap ada staf BKPRD Jabar, bernama Nur, mengakui membuat draf surat berlogo Gubernur Jabar, isinya tentang persetujuan substansi. Hanya saja, surat itu tidak ditandatangani oleh Aher.

"Saya baru tahu ada surat ini dan tidak saya tandatangani. Bahkan saya baru tahu ada surat ini saat diperiksa penyidik KPK," kata Aher.

Nur, mengakui membuat draf surat itu. Bahkan, i‎a mengaku mendapat bingkisan berupa uang dari Neneng Rahmi senilai Rp 100 juta.

"Iya saya yang membuat surat itu sebelum rapat pleno BKPRD Jabar yang menunda pengesahan persetujuan substansi. ‎Tapi surat itu saya buat sebelum bu Neneng memberi uang Rp 100 juta. Uangnya sudah saya kembalikan ke KPK," ucapnya.

‎Majelis hakim, Marsidin Nawawi menyebut apa yang dilakukan Nur sebagai perbuatan mal administrasi.

"Perbuatan anda membuat draf surat sebelum rapat pleno itu lancang sekali," ucap Marsidin.


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terungkap, Aher Copot Iwa Karniwa dari Ketua BKPRD Jabar karena Terlalu Banyak Main Politik, https://jabar.tribunnews.com/2020/02/03/terungkap-aher-copot-iwa-karniwa-dari-ketua-bkprd-jabar-karena-terlalu-banyak-main-politik?page=2.

Editor: Ichsan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini