TRIBUNNEWS.COM -- Seorang wanita penghuni Lapas Perempuan Bandung mengaku mengalami kejadian yang tak pernah dibayangkannya.
Wanita berusia 22 tahun berinisial VA merupakan salah seorang penghuni di Lapas Perempuan Klas II A Bandung.
VA harus menjalani hukuman setelah Pengadilan di DKI Jakarta menyatakan wanita tersebut bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan.
VA dihukum dua tahun penjara dan menjadi penghuni baru di Lapas Perempuan Bandung untuk menjalani hukumannya.
Mulanya, VA tak merasakan keanehan dengan perilahu para wanita yang juga menjadi warga binaan di lapas tersebut.
Di dalam sel tanahan, ia sekamar dengan sejumlah perempuan yang juga masih menjalani hukuman disana.
Ia pun merasa aman lantaran teman sekamarnya di dalam tahanan adalah sesama wanita.