TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Aparat Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil membekuk Kadek Agus (20), pelaku pencabulan dan pemerasan terhadap AM (31), warga Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik kepada awak media, Selasa (4/2/2020) mengatakan, pelaku yang beralamat di Desa Kota Agung, Sungkai Selatan ini diamankan polisi saat bersembunyi di kontrakannya di Baradatu, Way Kanan.
"Tanpa ada perlawanan, kemarin sekitar pukul 00.30 wib, petugas langsung menangkap pelaku saat sedang tidur," katanya.
Kasusnya sendiri berawal saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook, pada Jumat (3/1/2020) lalu.
Perkenalan itu kemudian berlanjut dengan bertukar nomor handphone dan kemudian terjalin komunikasi.
Kemudian setelah berkomunikasi secara intens, tersangka lalu meminta berkomunikasi melalui video call (VC) dengan menggunakan aplikasi Whatsapp.
Lalu saat video call tersebut, tersangka meminta korban untuk membuka bajunya.
"Saat korban buka baju, Kadek ini merekam foto tersebut dengan menscreenshotnya," ujar AKP M Hendrik.
Dengan modal foto korban yang bertelanjang dada itu, tersangka lalu meminta agar korban menemuinya di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Kadek pun mengancam akan menyebarluaskan foto yang telah discreenshot bila korban menolaknya.
Akibat takut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka.
Lalu korban dibawa ke sebuah hotel di Baradatu Way Kanan selama enam hari.
Pada saat di hotel tersebut, keduanya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Tanpa disadari korban, saat berhubungan intim itupun, pelaku merekamnya.
"Jadi korban diajak berhubungan badan dan direkam oleh pelaku. Selanjutnya video itu dijadikan bahan untuk memeras CT, suami korban," imbuhnya.
Kemudian Kadek meminta uang Rp 1 juta kepada suami korban dengan ancamanan jika tidak diberikan maka video istrinya akan disebarluaskan.
CT pun melapor ke polisi hingga akhirnya tersangka ditangkap.
Tersangka dijerat pasal 45 (1) jo pasal 27 (1) UU ITE.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga handphone milik tersangka.
Sementara Kadek tak membantah apa yang telah dilakukannnya.
"Uang yang saya minta itu untuk membayar hotel dan kontrakan," katanya
Ia pun mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan ini dan langsung ditangkap polisi.
Cek Mutual Friend
Dosen Information technology (IT) IIB Darmajaya M Said Hasibuan mengaku sangat miris masih adanya masyarakat yang tertipu melalui media sosial.
Ia pun meminta masyarakat atau warganet yang sering berselancar di medsos Facebook agar berhati-hati.
Sebaiknya dalam menggunakan ada beberapa hal yang perlu dipahami. Diantaranya tidak mudah percaya pada pertemanan.
Lalu cek dulu informasi yang mengajak berteman.
"Warganet juga jangan memberikan informasi pribadi kepada orang yang baru dikenal," kata Akademisi IIB Darmajaya Said Hasibuan saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (4/2/2020)
Pastikan data pribadi tidak dipublis, karena banyak yang terkecoh dengan tampilan yang bukan sebenarnya.
Seperti berpura-pura jadi polisi dan sebagainya untuk meyakinkan korban.
Kalau bisa warganet itu melihat dulu mutual friend yang dimiliki orang yang mengnvite atau meminta pertemanan.
Kalau tidak ada pertemanan dengan teman kita sebelumnya, maka harus berhati-hati. (tribunlampung/bayu saputra)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda Lampura Cabuli Mama Muda yang Dikenalnya Lewat Facebook, Peras Suami Korban Rp 1 Juta!