Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kabar penggerebekan dugaan praktik prostitusi online yang menyeret wanita pekerja seks komersial (PSK) inisial N (26) dan mucikarinya AS (24), hingga kini terus bergulir.
Sebelumnya, penggerebekan dugaan praktik praktik prostitusi online itu berlangsung di salah satu hotel berbintang di Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (26/1/2020)
Lantas seperti apa kronologi pengungkapan kasus prostitusi onlline tersebut?
Dihubungi TribunPadang.com, Rabu (5/2/2020) anggota DPR RI Andre Rosiade mengatakan penggerebekan bermula dari laporan dari masyarakat yang diterimanya sempat resah atas dugaan praktik prostitusi online di Kota Padang.
Selanjutnya Andre berkunjung ke Kota Padang hingga mendapati dugaan praktik prostitusi onlineLalu, pada 26 Januari 2020 lalu.
Pada saat itu, lanjutnya masyarakat juga sempat memperlihatkan aplikasi online yang digunakan oleh PSK tersebut kepada Andre Rosiade.
Selanjutnya, atas laporan yang diterimanya dari masyarakat itu kemudian Andre Rosiade melaporkan kepada pihak kepolisian (Polda Sumbar).
Berselang kemudian pihak kepolisian dari Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.