TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kota Palu pemilik akun facebook Ahmad Azhari Mursalin disanksi adat denda lima ekor kambing.
Pria tersebut disanksi adat karena diduga telah menghina warga Kelurahan Duyu melalui komentarnya di group info Kota Palu.
Keputusan Givu itu ditetapkan melalui sidang adat yang digelar di Bantaya atau rumah adat Kelurahan Duyu, pada 4 Februari 2020.
Ketua Lembaga Adat Kelurahan Duyu, Ramli Betalembah mengatakan, warga Kelurahan Besusu Tengah itu sudah mengakui kesalahannya.
• Penghina Tri Rismaharini Tulis Permintaan Maaf, Polisi Sebut Bakal Adakan Mediasi
• Seorang Pria Tulis Postingan di Facebook Berisi Hinaan Terhadap TNI yang Gugur di Papua
• Penumpang Ditahan Pilot Karena Dugaan Penghinaan, Bos Garuda Indonesia Minta Maaf
Pihaknya juga sudah memaafkan, tetapi sesuai dengan ketentuan adat Suku Kaili, sanksi adat alias givu tetap diberlakukan.
Hal itu juga menurutnya sudah diatur dalam peraturan Wali Kota Palu.
"Karena pelaku telah melakukan salam pale atau salah tangan, contohnya seperti orang mencuri, karena Facebook ini diketik menggunakan tangan,” jelas Ramli Betalembah, Rabu (5/2/2020) siang.
Sebelumnya, kata Ramli, pihaknya memberi sanksi dua ekor kambing.
Namun pihaknya menaikan menjadi lima ekor.