News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkini Palu

Hina Masyarakat Kelurahan Duyu, Pria di Kota Palu Kena Sanksi Adat Harus Sediakan 5 Ekor Kambing

Editor: Lita Andari Susanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses sidang adat di Lembaga Adat Kelurahan Duyu

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kota Palu pemilik akun facebook Ahmad Azhari Mursalin disanksi adat denda lima ekor kambing.

Pria tersebut disanksi adat karena diduga telah menghina warga Kelurahan Duyu melalui komentarnya di group info Kota Palu.

Keputusan Givu itu ditetapkan melalui sidang adat yang digelar di Bantaya atau rumah adat Kelurahan Duyu, pada 4 Februari 2020.

Dengan mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) mengenai Dewan Adat, Nomor 333 mengenai Salam Pale atau salah tangan.

Ketua Lembaga Adat Kelurahan Duyu, Ramli Betalembah mengatakan, warga Kelurahan Besusu Tengah itu sudah mengakui kesalahannya.

• Penghina Tri Rismaharini Tulis Permintaan Maaf, Polisi Sebut Bakal Adakan Mediasi

• Seorang Pria Tulis Postingan di Facebook Berisi Hinaan Terhadap TNI yang Gugur di Papua

• Penumpang Ditahan Pilot Karena Dugaan Penghinaan, Bos Garuda Indonesia Minta Maaf

Pihaknya juga sudah memaafkan, tetapi sesuai dengan ketentuan adat Suku Kaili, sanksi adat alias givu tetap diberlakukan.

Hal itu juga menurutnya sudah diatur dalam peraturan Wali Kota Palu.

"Karena pelaku telah melakukan salam pale atau salah tangan, contohnya seperti orang mencuri, karena Facebook ini diketik menggunakan tangan,” jelas Ramli Betalembah, Rabu (5/2/2020) siang.

Sebelumnya, kata Ramli, pihaknya memberi sanksi dua ekor kambing.

Namun pihaknya menaikan menjadi lima ekor.

Baca selengkapnya>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini