TRIBUNNEWS.COM - Media sosial sempat dihebohkan aksi nekat seorang wanita yang masuk ke masjid di Sentul, Kabupaten Bogor ini sempat viral pada Minggu (30/6/2019) tempo lalu.
Sebelum masuk ke dalam masjid, wanita tersebut menggendong anjingnya.
Ia kemudian melepas anjingnya sehingga berjalan-jalan di area dalam masjid.
Wanita berinisial SM tersebut, selain membawa anjing juga masuk masjid tanpa membuka alas kaki sambil marah-marah.
Rupanya SM nekat masuk masjid lantaran mencari suaminya.
Melihat aksi nekat wanita tersebut, jamaah juga pengurus masjid langsung bertindak.
Bahkan hingga terlibat pertengkaran, di mana pengurus masjid mencoba menyuruh SM membawa anjingnya ke luar masjid.
SM Dibebaskan karena Idap Gangguan Jiwa
Diberitakan sebelumnya, terdakwa SM, wanita bawa anjing masuk masjid di Bogor divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020).
Dalam sidang yang berlangsung selama sekitar satu jam ini, dipastikan SM terbukti mengalami gangguan jiwa skizofrenia paranoid.
Ketua Majelis Hakim, Indra Meinantha Vidi mengatakan, SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.
Namun karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, sesuai pasal 44 KUHP, tindak pidana yang dilakukan terdakwa SM tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan dihadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020).
Dia menyatakan, terdakwa SM divonis bebas dari segala tuntutan hukum, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, juga biaya perkara dibebankan kepada negara.
Disoraki Warga dengan Sebutan Orang Gila
Atas aksi nekatnya, SM pun diamankan pihak kepolisian dan diberikan status terdakwa.
Namun dalam persidangan di Ruang Sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020), majelis hakim memvonis bebas SM.
Dalam persidangan tersebut, banyak warga yang hadir, lantas saat mendengar vonis bebas, SM pun disoraki para warga.
Bahkan ada yang menyebut SM sebagai orang gila.
"SM namanya ya, ketemu di jalan saya teriakin orang gila!" teriak seorang warga yang hadir di ruang sidang yang langsung ditenangkan oleh sejumlah aparat, dilansir TribunnewsBogor.com.
Warga yang lainnya juga turut meneriaki terdakwa SM.
Sampai akhirnya aparat menyuruh mereka segera keluar ruangan.
"Mudah-mudahan gila beneran! Dia pura-pura gila," kata warga yang lain saat yang kemudian disuruh petugas untuk segera keluar ruangan sidang.
SM pun tak memberikan respons banyak, ia hanya menoleh ke ke belakang ke arah kerumunan warga yang meneriakinya dengan ekspresi wajah yang datar.
Ekspresi wajah SM belum berubah ketika dia kembali menoleh merespons teriakan warga lainnya untuk kedua kalinya saat berjalan kaki ke arah pintu ke luar ruangan.
Anjing yang Dibawa Masuk Masjid Ditemukan Mati
Waktu berselang, anjing yang dibawa SM masuk Masjid Al-Munawaroh, Kabupaten Bogor ditemukan sudah dalam keadaan mati.
Dilansir Kompas.com, penemuan tersebut pun dimasukkan dalam proses penyelidikan penyebab kematian anjing hitam itu.
"Masalah anjing itu sudah kita temukan dalam keadaan sudah mati, tapi terhadap jasad binatang tersebut sudah kita buatkan berita acara," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dickydi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019).
Dia menjelaskan, jasad anjing tersebut dimanfaatkan pihaknya untuk dijadikan barang bukti dalam kasus SM di persidangan.
Hingga akhirnya SM divonis bebas lantaran mengidap gangguan jiwa.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) (Kompas.com/Dean Pahrevi)