News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum PNS di DPRD Tabanan Kepergok Gelar Pesta Sabu

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tabanan dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan setelah tepergok pesta sabu.

Ia ditangkap dengan seorang rekannya karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 0,03 gram netto. 

Oknum PNS memakai sabu ini disergap polisi saat berada di sebuah kamar. 

Adalah I Kadek Parwata alias Wait (44), PNS yang bertugas di Sekretariat DPRD (Setwan) Tabanan asal Marga, dan I Wayan Bunitra alias Wayan Bun (44) yang juga berasal dari Kecamatan Marga Tabanan.

 

Keduanya ditangkap polisi di salah satu kamar di wilayah Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu (22/1/2020) lalu.

Mereka diamankan saat berada di tengah kamar pada malam hari sekitar pukul 22.30 Wita.

Penangkapan tersebut bermula saat polisi mengendus keberadaan pelaku di TKP dan ada rencana akan menggunakan narkotika golongan satu tersebut.

Polisi langsung melakukan pengintaian di tempat tersebut.

Pengintaian dilakukan cukup lama, hingga akhirnya menemukan waktu yang tepat untuk penyergapan. 

"Setelah kami tuju TKP langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan menemukan pipa kaca yang di dalamnya terdapat kristal bening yakni sabu," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Tabanan, AKP I Ketut Tunas, Rabu (5/2/2020).

AKP Tunas menyatakan, kedua sudah mengakui bahwa barang tersebut atau sabu seberat 0,03 gram netto merupakan milik keduanya.

 

Dan salah satu dari tersangka merupakan oknum PNS yang saat ini bertugas di Sekretariat DPRD Tabanan.

“Keduanya ditangkap di salah satu kamar UD Taru Kencana di Banjar Tengah, Marga. Mereka berdua juga mengakui jika sabu tersebut milik mereka. Sehingga, kami langsung amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. 

Selian mengamakan kedua tersangka serta barang bukti sabu, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua handphone milik kedua tersangka, pipet plastik, pipa kaca dan korek gas.

“Kedua tersangak dijerat dengan pasal  112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan langsung ditahan,” sebutnya. (*)


Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum PNS di DPRD Tabanan Kepergok Pesta Sabu Bersama Rekannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini