TRIBUNNEWS.COM, KALTIM - Ancaman 10 tahun penjara menanti perempuan penyebar berita bohong atau hoaks tentang virus corona di Kalimantan Timur.
Pemilik akun Facebook Kazahra Tanzania, KR, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks pada 30 Januari 2020 lalu.
Hoaks yang disebarkan KR adalah adanya pasien virus corona yang tengah dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Dilansir TribunKaltim.co, KR ditangkap oleh Ditcyber Krimsus Polda Kaltim pada Sabtu (1/2/2020) lalu.
Kasubdit V Cyber Krimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat dimintai keterangan di Polda Kaltim.
KR mengaku mendapat informasi adanya pasien virus Corona dari saudaranya.
Selanjutnya, KR menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun grup Facebook.
Tak berlangsung lama, tulisan KR di Facebook akhirnya tersebar luas dan viral di kalangan masyarakat, khususnya di Kalimantan.
"Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu kita melengkapi berkas terlebih dahulu," ujar Albertus, Senin (3/1/2020).
Selanjutnya, pihak kepolisian akan menentukan langkah-langkah berikutnya.
Selain KR, polisi juga menetapkan FP, seorang asisten rumah tangga sebagai tersangka penyebaran hoaks tersebarnya virus corona di Balikpapan.
Keduanya dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun.
"Keduanya menyebarkan informasi hoaks itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebar luaskan di grup Facebook lainnya," ujar Albertus.
Kronologi Dugaan Penyebaran Hoaks Virus Corona
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana memanggil dua saksi.
Dua saksi tersebut adalah KR yang kini telah menjadi tersangka dengan saudaranya yang disebut menjadi sumber KR menyebarkan informasi tidak benar tersebut.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan oleh penyidik, bahwa yang bersangkutan itu merespons saudaranya kaitannya dengan virus corona," ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Kamis (31/1/2020).
Kabar yang tidak benar tersebut berawal saat KR berdialog dengan saudaranya tersebut.
Dalam penuturannya, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut saudara KR menyampaikan telah ada pasien yang suspect virus corona di RS ia bekerja.
Namun, KR langsung merespons secara serta-merta tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu pada pihak yang berkaitan.
"Bahwa mungkin itu , tapi si KR ini menanggapi serius dari candaan tersebut, dan langsung memosting di akun Facebook miliknya," terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Tak disangka postingan itu pun menjadi Viral dan masif direspon oleh warganet.
Penyidik pun kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Terkonfirmasi Hoaks
Sementara itu, info yang dibagikan KR telah terkonfirmasi sebagai hoaks.
Dilansir turnbackhoax.id, akun Facebook Kazahra Tanzania mengunggah informasi dengan klaim Rumah Sakit Kanusojo, Balikpapan, Kalimantan Timur telah menerima pasien yang positif terjangkit corona.
Informasi tersebut diklaim sebagai berita akurat oleh pemilik akun.
Sementara itu hingga saat ini tidak ditemukan berita yang mendukung informasi tersebut.
Hingga akhirnya belakangan diketahui akun tersebut menyebarkan informasi palsu atau hoaks yang membuatnya harus berurusan dengan pihak berwajib.
Berikut narasi hoaks tersebut :
"Bismillah
Info penting
Usahakan keluar memakai MASKER karena di RS. Kanujoso sudah menerima PASIEN POSITIF CORONA. ORANG BALIKPAPAN BARU DATANG DARI CHINA (berita akurat)."
Pasca diamankannya tersangka pemilik akun tersebut, baik unggahan terkait virus corona dan juga akun Facebook tersebut tidak lagi ditemukan atau sudah dihapus.
Unggahan tersebut mengacu kepada Fabricated Content (konten yang salah) alias hoaks.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Wanita Penyebar Berita Hoax Virus Corona Akhirnya Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (TribunKaltim.co/Zainul)