Laporan Wartawan Tribun Kaltim Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Pria berinisial AM (25) dibekuk jajaran Polsek Talisayan setelah dilaporkan ke pihak berwajib.
Ia ditangkap usai dilaporkan polisi atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat dikonfirmasi Tribun Kaltim.co, menjelaskan kejadian tersebut terjadi Senin (3/2/2020).
"Pada tanggal itu datang ke Polsek Talisayan seseorang berinisial AL yang melaporkan keponakannya telah disetubuhi oleh AM yang merupakan paman korban sendiri," katanya, Rabu (5/2/2020)
"Dari pengakuan korban, pelaku telah menyetubuhinya sejak 27 Januari 2020 dan sebelumnya ternyata juga sudah sering disetubuhi bahkan sejak bulan Agustus Tahun 2019 lalu,” ungkapnya.
Baca: Cara Pemilik WO Bodong yang Diduga Tipu Pengantin di Depok: Pakai Metode Tambal Sulam
Baca: Buntut Kasus Remaja Cacat Tewas di Rumah saat Ayah Diisolasi karena Corona, Pejabat Kena Hukuman
Baca: Tes Kepribadian: Dari 4 Anak di Gambar Ini, Mana yang Memecahkan Vas?
Kapolres menjelaskan kejadian tersebut selalu dilakukan di rumah pelaku saat malam hari dengan cara memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya.
"Kemudian karena kejadian tersebut terus terulang korban merasa sudah tidak tahan lagi sehingga menceritakan kejadian tersebut kepada temannya.
Lalu temannya menyampaikan kepada keluarga korban bahwa pelaku sudah sering menyetubuhi korban sejak bulan Agustus 2019," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan pelaku berhasil diamankan dan diproses lebih lanjut di Polsek Talisayan.
Diketahui jika selama ini korban tinggal bersama pelaku, sedangkan orangtua korban berada di luar Kabupaten Berau.
Hingga saat ini, pelaku dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Polsek Talisayan.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Rudapaksa Keponakan Sendiri, Pria 25 Tahun di Berau Diringkus Polisi,