News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Andre Rosiade Jebak PSK

Andre Rosiade Diduga Jebak PSK di Padang, Ini Reaksi dari Ombudsman RI dan Mahkamah Kehormatan Dewan

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Andre Rosiade dan PSK berinisial N.

Ninik juga menyayangkan jika penindakan dalam kasus prostitusi online ini melibatkan seseorang yang tidak sesuai koridor tugas, pokok, dan kewenangannya.

Diketahui, Andre Rosiade merupakan anggota DPR dari Komisi VI yang memiliki lingkup tugas bidang industri, investasi, dan persaingan usaha.

"Meski kita hargai upaya-upaya pemberantasan penjualan orang, termasuk dalam bentuk prostitusi."

"Maka seharusnya semua pihak tetap dalam koridor tugas pokok dan kewenangannya dan jangan ada kesewenang-wenangan karena jabatannya," jelasnya.

Mengenai dugaan penjebakan, menurut Ninik, itu adalah kewenangan yang dimiliki penegak hukum karena sudah masuk dalam ranah eksekusi.

"Pada kasus ini para pihak yang merasa prihatin, seharusnya dapat meminta bantuan pihak kepolisian untuk bertindak dengan cara undercover, karena memang lebih susah membuktikan," tambah Ninik.

Baca: Komnas Perempuan Soroti Andre Rosiade Ikut Penggerebekan PSK: Merendahkan Martabat Perempuan

Anggota DPR RI Andre Rosiade bersama pihak kepolisian dari Polda Sumbar saat menggerebek wanita yang terlibat prostitusi online di Padang, Minggu (26/1/2020). (TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA)

MKD DPR RI

Wakil Ketua MKD DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pihaknya tidak masalah jika masyarakat melaporkan Andre Rosiade atas dugaan penjebakan.

"Jika ada warga negara yang merasa perlu melaporkan Andre Rosiade ke MKD, maka itu adalah hak mereka dan bisa dilanjutkan. Tentu setiap laporan yang masuk ke MKD akan dipelajari sungguh-sungguh," kata Saleh, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2020).

Saleh menyampaikan, MKD akan mengambil keputusan secara objektif terhadap suatu laporan.

"Jika laporan dinilai memenuhi persyaratan, maka laporan akan diproses. Namun jika laporan dianggap tidak memenuhi ketentuan atau lainnya, maka bisa juga dibatalkan," ungkapnya.

"Tapi MKD Insya Allah akan mengambil keputusan terbaik, sungguh-sungguh, objektif, dan diputuskan secara kolektif kolegial," jelas dia.

Menurutnya, apabila anggota dewan dianggap merendahkan kehormatan kedewanan, maka bisa dilaporkan ke MKD.

"Jika suatu kasus dinilai bisa menurunkan atau merendahkan kehormatan dewan secara institusional tentu bisa dilaporkan dan diproses. Contoh misal KDRT, penipuan, membuat kerusuhan sosial, narkoba. Itu kan tidak baik. Nah, kasus Andre ini kan spesifik. Nanti kami lihat dulu," jelasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini