Laporan Wartawan Surya M Sudarsono
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Harwanto (39), warga Desa Mrutuk , Kecamatan Widang Pria Tuban ditangkap pihak kepolisian.
Harwanto harus mendekam di tahanan Mapolres Tuban usai menguras tabungan pada kartu ATM yang ditemukannya 22 Desember 2019.
Peristiwa berawal saat Harwanto menemukan kartu ATM yang belakangan diketahui milik Heri Ardiyanto yang juga warga Tuban.
Ia ngawur dalam memasukkan pin ATM BNI yang lupa dibawa pemiliknya seusai transaksi di kawasan Tuban kota.
"Ya saya ngawur masukkan pin ATM, ternyata bisa," katanya kepada awak media saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Rabu (5/2/2020).
Baca: DPD RI Puji Presiden Jokowi Resmikan Monumen Fatmawati
Baca: Petugas Kremasi di China Kelelahan Bekerja Bakar Jasad Korban Virus Corona 24 Jam Non Stop
Baca: Pembobolan ATM Ilham Bintang, Pakar Keamanan Siber Sebut Perlindungan Data Sangat Krusial
Dia menjelaskan, pin ngawur sebanyak enam digit yang ditekan yaitu 454545.
Setelah berhasil masuk, tanpa pikir lama isi saldo langsung dikurasnya.
Uang tabungan senilai Rp 6.150.000 langsung diambil di satu mesin ATM yang berada di Kecamatan Widang.
Pelaku mengungkap jika ternyata PIN milik korban sama dengan PIN ATM yang dimilikinya.
"Saya ngawur, saya cocokkan dengan PIN ATM saya ternyata cocok, uang saya gunakan untuk kepentingan sehari-hari," bebernya.
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono menyatakan, kasus ini terkuak saat korban melaporkan pada 8 Januari 2020 lalu, karena saat tabungan dicek ternyata isinya sudah ludes.
Setelah mendapat keterangan dari korban, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan pelaku pada Selasa kemarin.
"Pelaku kita tangkap Selasa kemarin," ungkap perwira menengah tersebut.
Nanang menambahkan, dari hasil yang dikembangkan, mulai pengecekan CCTV dan identitas setiap orang yang masuk ruangan mesin ATM, akhirnya terkuak jika pelaku adalah Harwanto.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ATM, Jaket, Helm, sepeda motor dan uang tunai Rp 300 ribu.
"Sudah diamankan, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pengakuan Pria Tuban Nemu Kartu ATM, Asal Ketik PIN & Sukses, Duit Jutaan Diembat, Waspadai Nomornya