News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-Fakta Nenek Satu Cucu di Lampung Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku Mengira Korban Gadis Belia

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra (kiri) menghadirkan tersangka pemerkosa nenek satu cucu dalam pers rilis, Senin, 10 Februari 2020 di Mapolsek Gadingrejo. Nenek 1 Cucu Korban Perkosaan di Pringsewu Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

 
 TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Nenek satu cucu berinisial LB (51),  jadi korban pemerkosaan pria lajang di pematang sawah.

Usai melaporkan kasusnya, ia menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

"Terserah polisinya saja, supaya diberi hukuman yang setimpal," ungkap LB, Senin, 10 Februari 2020 saat ditemui di Polsek Gadingrejo.

LB menyatakan bila dirinya tidak menerima dengan apa yang telah diperbuat pelaku kepadanya.

"Orang tua lho mas, kok digituin. Maksudnya gimana," tuturnya.

Baca: Pelaku Pemerkosaan Lari & Menyerahkan Diri setelah Korban Batuk-batuk dan Ngaku Idap Corona

Baca: Kabur dari Lapas Bireuen Sambil Bawa Sepeda Motor Milik Warga, Fauzan Diburu Polisi

Baca: Upaya Organisasi Ini Bebaskan PSK dari Tahanan Hingga Lihat Peluang Jerat Hukum Bagi Andre Rosiade

Dia menuturkan, bila tersangka usianya empat tahun di bawah usia anaknya yang pertama.

Menurut dia, putranya yang pertama berusia 30 tahun dan sudah beristri, bahkan sudah mempunyai anak yang duduk di bangku SD.

1. Berawal sapaan

Sikap ramah merupakan ciri bagi masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali Kabupaten Pringsewu.

Sikap itu lah yang ingin ditunjukkan oleh nenek satu cucu, LB (51) kepada dua orang yang tidak dikenalnya.

Ketika itu, Sabtu, 8 Februari 2020 sekira pukul 17.30 WIB, LB pulang dari sawahnya berjalan seorang diri menyusuri jalan setapak.

Tengah perjalanan, LB bertemu dua pria yang sedang memancing.

Meskipun tidak kenal, LB menyapa dua orang tersebut.

"Saya tanyain. Mancing mas ? Katanya, iya, gitu," cerita Nenek LB, Senin, 10 Februari 2020, saat ditemui di Polsek Gadingrejo, Senin 10 Februari 2020.

Lantas LB berlalu meninggalkan dua orang tersebut meniti jalan setapak di sawah menuju rumahnya.

2.  Digagahi lalu ditinggalkan begitu saja

Namun, tiba-tiba LB merasa ada yang mendekapnya dari belakang lalu mendorongnya terjatuh tengkurap.

Ironisnya sesorang yang mendekapnya itu berupaya menyetubuhi LB.

korban sempat berteriak meminta pertolongan warga.

Namun pelaku berupaya menutup mulut dan mata korban dengan menggunakan kain kerudung yang dipakai korban sehingga pelaku berhasil merudapaksa korban.

Baca: Putra Kiainya Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ini Pernyataan Perwakilan Keluarga Ponpes Ploso

Setelah kejadian, korban kembali meminta tolong warga bahkan mengejarnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejat, pelaku pergi begitu saja.

Sementara LB berupaya mencari pertolongan.

3. Ketahuan setelah dipertemukan

Awalnya LB tidak mengenali pelaku.

Tapi setelah pelaku tertangkap dan dipertemukan dengannya baru kemudian LB hafal.

Ternyata, pelaku salah satu dari dua orang yang ditegur sedang mancing.

LB diruda paksa setelah berjalan sejarak 50 meter dari lokasi orang itu mancing.

Namun, rekan pelaku tidak mengetahui perbuatan kawannya yang telah kabur tersebut.

Karena perbuatan tersebut dilakukan di semak-semak.

Pelaku merupakan pria lajang usia 26 tahun, berinisial SM alias Slamet Mahmiludin warga Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

4. Pelaku mengira korban Gadis Belia

Entah apa yang dipikirkan Slamet Mahmiludin, pria lajang usia 26 tahun ini nekat berbuat asusila kepada wanita berusia 51 tahun berinisial LB.

Akibatnya, warga Desa Surabaya Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah ini harus berurusan dengan Petugas Polsek Gadingrejo.

Kepala Polsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengungkapkan, perbuatan Slamet dilakukan saat korban berjalan sendiri di areal persawahan Pekon Gadingrejo, Sabtu, 8 Februari 2020 sekira pukul 17.30 WIB.

"Pelaku membekap korban dari arah belakang, kemudian mendorong korban hingga terjatuh tengkurap," kata Anton mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 9 Februari 2020.

5. Polisi berhasil mengidentifikasi 

Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian menangkapnya tanpa perlawanan di camp tempat tersangka bekerja, Sabtu, 8 Februari 2020 pukul 21.00 WIB.

Tepatnya di areal perkebunan dekat komplek perkantoran Pemkab Pesawaran.

Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya.

Awalnya tersangka Slamet menduga korban masih berusia muda.

Tetapi karena sudah tak kuat menahan nafsu, tersangka tetap nekat walaupun sadar korban sudah berusia tidak muda lagi.

Kendari begitu perbuatan Slamet terancam Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judulNenek 1 Cucu Korban Perkosaan di Pringsewu Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini