TRIBUNNEWS.COM - Tersangka penjual istri di Pasuruan, Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan memang sungguh tak patut ditiru.
Berdasarkan pengakuannya kepada kepolisian, tersangka ini sudah menjual istrinya, sejak awal tahun 2019 lalu, tepatnya bulan Februari.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengatakan,kejadian ini bermula saat tersangka dan korban berada di dalam kamar. Itu kejadian dini hari sekira pukul 00.00 satu tahun yang lalu.
Disampaikan dia, saat korban hendak istirahat, tiba-tiba ada teman tersangka berinisial B ini masuk ke dalam kamarnya. Korban pun terkejut dengan kedatangan teman suaminya ini malam-malam.
Setelah itu, suaminya atau tersangka menawarkan temannya B ini untuk berhubungan seksual dengan istrinya. Secara spontan dan tegas, korban pun langsung menolak tawaran itu.
"Namun tersangka memaksa korban dengan cara memukul tubuhnya. Karena takut, korban menuruti kemauan tersangka dan melakukan persetubuhan tersebut dengan B," kata Slamet, sapaan akrab Kasatreskrim.