News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenal Lewat Facebook, Kakak Adik Ini Merayu dan Memaksa 2 Siswi SMP Berhubungan Intim

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakak Adik Setubuhi 2 Siswi SMP, Kenalan Facebook

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Wahyu Setiawan Cahyanto (21) dan ABS (18), setelah dilaporkan memerkosa dua gadis di bawah umur.

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang meringkus dua pemuda yang masih satu saudara yakni kakak-beradik,

Dua saudara kandung, warga Desa Jarak Kecamatan Wonosalam itu memerkosa dua gadis di bawah umur, yang masih pelajar SMP di Kecamatan Ngoro.

Sebut saja keduanya bernama Mawar dan Melati.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, kasus terjadi pada 6 Februari 2020 lalu.

Bermula saat Mawar berkenalan dengan ABS melalui jejaring media sosial (medsos) facebook.

Setelah saling kenal di dunia maya ini, keduanya sepakat bertemu di Alun-alun Kota Jombang.

Mawar datang tak sendiri, melainkan bersama temannya, Melati.

Setelah bertemu di Alun-alun Jombang, tersangka mengajak kedua korban ke rumah kosnya, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang Kota.

Di kamar kos tersangka itulah muncul niat busuk ABS.

Karena korbannya dua orang, ABS memanggil kakaknya, Wahyu untuk ikut datang ke rumah kosnya dan bergabung dalam rencana jahat ABS.

Selanjutnya, kedua pemuda kakak-beradik ini merayu dua gadis ingusan tersebut.

"Hingga akhirnya, kakak beradik bersama-sama melancarkan aksi bejat menggagahi kedua korban," ungkap Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, saat rilis kasus ini, Rabu (12/2/2020).

Kasus persetubuhan di bawah umur ini akhirnya dilaporkan orang orang tua kedua korban ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan dan cukup bukti, kedua kakak beradik ini diringkus.

Atas perbuatanya, keduanya dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subside pasal 80 ayat (3) UU RI No 3 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2004, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.(Sutono/Tribunjatim.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini