R yang berusia 12 tahun merupakan muris kelas VI SD.
Pelaku menghampiri R yang warga Kecamatan Ciawi ketika ia tengah berjalan.
R berjalan kaki menuju madrasah dihampiri seseorang menggunakan sepeda motor.
Saat itu, pelaku mengaku sebagai uwak (paman) korban.
Pelaku kemudian mengajak berhubungan intim menggunakan kata-kata vulgar.
Ajakan tersebut dalam bahasa Sunda.
Pelaku pergi meninggalkan korban yang syok.
Korban sempat terkejut dan menjerit.
Sebelumnya, pelaku juga melakukan hal serupa kepada 3 wanita dewasa.
Telah Dilaporkan
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian.
Ia menyebut kasus tersebut terjadi yang keempat kalinya.
Hanya, yang tiga lagi menimpa wanita dewasa.
"Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota. Saat ini kami masih melakukan pendampingan terhadap R karena dia masih trauma," ujar Ato.