TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Kasus eksploitasi terhadap siswa SMP di Padang, Sumatera Barat, terungkap.
Pengungkapan kasus ini berawal dari razia Satpol PP.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang laki-laki hidung belang dan pasutri penjual C (13) siswi SMP di Padang, Sumatera Barat sebagai tersangka.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, pasutri dan dua orang pemakainya," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jaelani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/2/2020).
Guna penyelidikan lebih lanjut, kata dia, keempat tersangka dimintai keterangan di Mapolres Padang Pariaman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 i juncto Pasal 88 Undang-Undamg Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, sorang siswi SMP asal Kota Padang, Sumatera Barat ( Sumbar) berinisial C (13) diduga menjadi korban eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut terkuat saat C diamankan petugas Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman bersama dengan Z (47) saat diduga berbuat mesum di kawasan GOR Rajo Bujang, Pariaman, Minggu (9/2/2020) dini hari.
Saat diintrogasi petugas Satpol PP, Z mengaku sudah membeli C dari pasangan suami istri I (23) dan AY (20).
Namun, karena kasus tersebut masuk tindak kriminal, Satpol PP akhirnya melimpahkannya ke Polres Padang Pariaman.
Di hadapan polisi, Z mengaku telah membeli C dari pasutri I dan AY seharga Rp200.000 untuk kencan selama dua jam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pasutri Penjual Siswi SMP di Padang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka" (Kompas.com/Kontributor Padang, Perdana Putra)