TRIBUNNEWS.COM - Polres Padang Pariaman mengamankan pasangan suami istri pasutri, yang diduga pelaku mucikari yang melakukan praktik prostitusi.
Keduanya melakukan dugaan praktik prostitusi, dengan modus memberikan korban kepada lelaki hidung belang di Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani saat dihubungi TribunPadang.com, Selasa (11/2/2020) kemarin membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, masing-masing terduga mucikari tersebut berinisial I (23) dan AY (20), yang merupakan sepasang suami istri.
Sedangkan, pasutri itu diduga telah melakukan praktik prostitusi terhadap korban anak di bawah umur, berinisial C (13).