TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Gara-gara sering nonton video porno di HP GSM (14) nekat mencabuli siswi SD yang diketahui berinisial JA (9) di Kelurahan Paupanda, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Ende, Aiptu Pua dan atas ijin Kanit PPA, Bripda Intan Fardila K Dean selaku Banit Sat Reskrim Unit PPA mengatakan hal itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (13/2) di Ende.
Bripda Intan mengatakan bahwa kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka GSM kepada korban terungkap pada 21 Januari 2020.
Saat itu pelaku yang adalah tetangga korban sesuai dengan keterangan yang dihimpun polisi menyatakan bahwa menarik tangan korban dan dibawa ke pos ronda.
Namun aksi tarik menarik antara korban dan pelaku diprogoki warga lain yang lantas mengikutinya sampai di pos ronda.