TRIBUNNEWS.COM, ENDE - GSM (14) oknum pemuda yang tinggal di Kelurahan Paupanda, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende ternyata telah mencabuli korbannya, JA (9) sebanyak 5 kali.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Ended, Aiptu Pua dan atas ijin Kanit PPA, Bripda Intan Fardila K Dean selaku Banit Sat Reskrim Unit PPA mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Kamis (13/2) di Ende.
Bripda Intan menjelaskan adapun aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku GSM masing-masing terjadi dermaga ikan yang ada di Kelurahan Paupanda yang merupakan aksi pertama.