Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tindakan cabul oleh ayah tiri kepada anaknya di Kabupaten Muarojambi dilakukan bukan hanya dengan ancaman tapi juga tindakan kekerasan fisik.
Itulah yang dilakukan oleh S (56), terhadap anak tirinya –sebut saja Gigi (15) dibuat tak berdaya.
Karena S sebelum berbuat tak senonoh mengikat tangan dan kaki korban.
Kelakuan S itu dibeberkan oleh Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Muarojambi, Iptu Khoirunnas, Rabu (12/2) sore.
"Yang terakhir ini pelaku mendatangi korban yang lagi di rumah saudaranya. Pelaku marah-marah dengan alasan bahwa korban sering kabur dari rumah. Korban sempat dipukul pada bagian kepala dan badannya saat itu," beber Khoirunnas.
S tiga merudapaksa anak tirinya itu dan terakhir kali aksi dilakukan pada 29 Desember 2019.
Dari rumah saudaranya tersebut, pelaku kemudian pulang ke rumah bersama dengan korban.
Baca: Anak Panti Asuhan di Tabanan Dirudapaksa Oleh Pengasuhnya Sejak SMP, Ini Kata KPPAD Bali
Baca: Pelaku Pemerkosaan Lari & Menyerahkan Diri setelah Korban Batuk-batuk dan Ngaku Idap Corona
Baca: Purna Dari DPR RI, Anang Hermansyah Tetap Bermusik Sambil Dagang Ayam
Namun, dalam perjalanan, tersangka menyuruh korban untuk turun dan membawa korban ke dalam kebun sawit.
"Di waktu itulah, pelaku merayu korban untuk melakukan hal tak senonoh, tapi korban tidak mau dan berontak bahkan sempat berusaha lari tapi berhasil ditangkap oleh pelaku. Saat itulah korban dianiaya oleh pelaku dengan cara membenturkan badan korban ke pohon sawit," beber Khoirunnas.
Tidak sampai di situ, ayah yang sudah berkepala lima itu mengikat kaki dan tangan korban.
“Setelah itu pelaku mengancam kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Pelaku mengancam akan membunuh korban, jika menceritakan hal itu," ujarnya.
Gigi akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa getir itu kepada ibunya.
Karena sang ibu tidak terima, akhirnya sang ibu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca: Pesan Mantan Wapres Try Sutrisno untuk Sang Anak yang Resmi Menjabat Kapolda Jambi
Baca: Guru Besar UI Kena Tegur Fadli Zon saat Bahas Risiko Pulangkan Anak WNI Eks ISIS: Jangan Berandai
Baca: Diminta Buktikan 689 eks ISIS adalah WNI, Fadli Zon Minta Pemerintah Lakukan Verifikasi Satu-satu
Namun, sambung kasat reskrim, tersangka melarikan diri.
S akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Muarojambi pada Selasa (11/2) sekitar pukul 18.00.
Ia dibekuk di Dusun Rimbo Hantui, Desa Muaro Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurut polisi, pelaku merudapaksa Gigi pertama kalai pada awal Desember 2019 dan dilakukan di kebun karet.
Kedua pada pada pertengahan Desember di perkebunan sawit.
Korban tidak berani mengungkapkan pada keluarganya karena mendapat ancaman dari tersangka.
"Tersangka ancam akan membunuh korban jika mengungkap perbutannya kepada orang lain," pungkasnya.
Ia menyebutkan tersangka diduga melakukan kekerasan dengan ancaman dan dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.
"Sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan bahwa tersangka melakukan kekerasan terhadap anak dengan memaksa melakukan persetubuhan," jelas Khoirunnas. (Samsul Bahri)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ayah Tiri di Sungai Gelam Ikat Tangan dan Kaki Anak, lalu Seret ke Kebun, Tindakan Brutal dan Bejat