TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru siswi SMP berinisial CA yang dipukuli tiga siswa di Purworejo, kepala sekolah berharap kasus ini berujung damai.
Polres Purworejo telah menetapkan tiga siswa SMP yang memukuli siswi berinisial CA sebagai tersangka.
Kasus penganiayaan siswi yang dilakukan oleh tiga siswa ini, terjadi di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, Jawa Tengah.
Awalnya, kasus ini menjadi hangat diperbincangkan lantaran video penyiksaan tersebut, viral di media sosial.
Baca: 3 Pelaku Bullying Jadi Tersangka, Komisi X DPR Bilang Jangan
Baca: Viral 3 Siswa SMP Purworejo Bully Siswi, Rampas Uang karena Sakit Hati Minta 2000 Rupiah Tapi . . .
Bahkan, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun ikut menanggapi kasus siswi dianiaya oleh tiga siswa tersebut.
Anak-anak di bawah umur itu kini harus berhadapan dengan proses hukum pidana.
Dikutip dari Tribun Jateng, Kepala SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Ahmad, membenarkan kejadian itu.
Peristiwa itu diakuinya terjadi di luar sepengetahuan pihak sekolah.
Ahmad mengatakan, peristiwa itu berlangsung saat jeda pergantian jam sekolah, sekitar pukul 08.30 WIB.
Baca: Viral Kasus Penganiayaan Siswi SMP di Purworejo, Ganjar Berikan Santunan pada Keluarga Korban
Baca: 3 Pelaku Bullying Siswi SMP Purworejo Jadi Tersangka, Terungkap Motif dan Ada Lebam di Tubuh Korban
Saat itu, posisi para guru sedang berada di kantor.
Ada pula yang masih berada di ruang kelas lain.
Kelas 8, tempat korban dan pelaku belajar saat itu sempat kosong, menunggu kedatangan guru di jam pembelajaran berikutnya.
Durasi kejadian itupun, menurut dia, singkat karena berada di sela pergantian jam.
Ahmad tidak merinci bagaimana kronologi kejadian itu terjadi.
Baca: Pimpinan Komisi X DPR Prihatin Terjadinya Perundungan Terhadap Siswi Kelas 8 SMP di Purworejo
Baca: Pimpinan Komisi X Berang Terjadi Perundungan Terhadap Siswi Disabilitas di Purworejo
Tetapi menurut dia, para pelaku memang selama ini dikenal bandel di sekolah.
"Namanya anak iseng. Diajar juga susah, suka semaunya sendiri," katanya.
Ia juga ikut menyesalkan perilaku siswanya ini.
Tetapi jika harus dihadapkan pada proses hukum pidana, ia kurang sepakat.
Ahmad sebenarnya mengharapkan kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca: 3 Pelaku Bullying Siswi SMP Purworejo Jadi Tersangka, Terungkap Motif dan Ada Lebam di Tubuh Korban
Baca: Siswi SMP Koban Perundungan di Purworejo Alami Luka Lebam, Ditendang dan Dipukul Tiga Kakak Kelasnya
Terlebih, ketiga pelaku masih berusia di bawah umur.
Tetapi pihaknya pun tidak bisa berbuat apa-apa jika kasus itu akhirnya tetap diproses secara hukum.
Ia hanya bisa berharap, jika proses hukum kasus itu berlanjut, pendidikan anak-anak yang kini berstatus tersangka tidak boleh berhenti.
Bagaimana pun, kata dia, pemerintah harus tetap memerhatikan pendidikan mereka meski terjerat kasus pidana.
"Anak butuh pendidikan,"katanya.
Kronologi Awal
Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito, menjelaskan CA berada di kelas sedang mengerjakan tugas bersama teman-temannya, termasuk tersangka UHA.
Dikutip dari Kompas.com, tersangka TP dan DF yang merupakan kakak kelas korban masuk ke dalam kelas sambil membawa sapu.
Baca: FAKTA TERBARU! Inilah Pengakuan Siswi Korban Bullying di Purworejo, Mengeluh Badan Sakit Semua
Baca: Kronologi Siswi SMP di Purworejo Dikeroyok 3 Siswa yang Viral, Berawal dari Minta Uang Rp 2 Ribu
TP mendekati korban sambil mengatakan meminta uang Rp 2.000 kepada korban.
"Korban menjawab 'ojo (jangan)'. Selanjutnya DF dan tersangka lainnya melakukan kekerasan. Ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang pakai gagang sapu dan kaki," ujar Rizal.
Penganiayaan itu direkam menggunakan ponsel oleh F yang juga kakak kelas korban.
F sendiri disuruh oleh TP untuk merekam tindakan itu.
Baca: Beredar Foto Pelaku Bully Siswi SMP di Purworejo Tertunduk Lesu, Begini Nasib Mereka Sekarang
Baca: VIRAL Siswi SMP Dibully Temannya, Pelaku Kini Ditetapkan jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pengeroyokan
Setelah itu TP mengambil paksa uang Rp 4.000 dan mengancam korban agar tidak melaporkan aksi mereka.
Karena korban dan tersangka adalah anak-anak, maka dalam pemeriksaan mereka didampingi oleh pekerja sosial (Peksos), penasihat hukum (PH) dan wali.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 8 orang saksi dan dua kali gelar perkara.
(Tribunnews.com/Whiesa, TribunJateng.com/khoirul muzaki) (Kompas.com/Kontributor Magelang, Ika Fitriana)