TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dilakukan Zikria Dzatil melalui Facebook (FB).
Setelah Selasa (11/2/2020) kemarin, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan proses gelar perkara dengan disaksikan dewan inspektorat dari Polda Jatim.
Hingga kini, Polrestabes Surabaya belum juga menentukan kejelasan status terkini Zikria Dzatil.
Apalagi, jauh-jauh hari, pihak korban Tri Rismaharini melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengantar langsung surat pencabutan laporan ke meja Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Jumat (8/2/2020) kemarin.
Baca: Ditanya Keinginan Bertemu Risma, Zikria Dzatil Menangis Akui Malu : Baru Tahu Sosok Bu Risma di Sini
Baca: Risma Sudah Cabut Laporan, Apakah Zikria Dzatil Sudah Bisa Dibebaskan dari Jeratan Hukum?
Ditambah, pihak kuasa hukum tersangka juga telah mengajukan surat penangguhan penahanan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengaku telah memastikan serangkaian tahapan itu telah berjalan lancar.
Apalagi pihaknya kemarin sudah menerima sejumlah poin rekomendasi yang diperoleh dari Irwasda Polda Jatim, Bidang Propam Polda Jatim, Bidang Hukum Polda Jatim, pengawas penyidik, pembina fungsi teknis bidang hukum dan sejumlah pakar.
Kini, pihaknya sedang berfokus pada evaluasi atas kasus tersebut dengan menimbang sejumlah poin rekomendasi yang diterimanya dari pihak Polda Jatim.
Dan belum bisa segera mengabulkan penangguhan penahanan pelaku.
"Laporan formal sudah dicabut oleh Ibu Risma, sudah ada gelar perkara dan hari ini kami sedang mengevaluasi," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (14/2/2020).
Baca: Nikita Mirzani Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan dari Mantan Suami, Keluarganya Pun Dihina
Baca: Kata Polisi soal Teman Transgender Lucinta Luna yang Memasok Pil Riklona dan Tramadol
"Karena kami sudah dengar dari Kasat Reskrim, keluarga tersangka berikut dengan pengacaranya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," tambahnya.
Sandi menerangkan, penyidiknya masih berupaya mengumpulkan syarat formil yang dibutuhkan dalam proses penangguhan penahanan Zikria.
Jika Zikria dipastikan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tidak pidana lainnya.
Tak mustahil penangguhan penahanan itu bakal secepatnya dikabulkan.
"Itu menjadi pertimbangan kami untuk melakukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kejelasan Status Penghina Risma di Facebook Bakal Bebas, Jika Zikria Dzatil Penuhi 3 Syarat Ini