Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Kejati Jabar menahan mantan Direktur PDAM Kabupaten Karawang, Yogie Patriana Alsjah pada Senin (17/2/2020).
Bersamaan dengan itu, turut ditahan karyawan PDAM Karawang, Jumali serta dari unsur swasta, Didi Pramadi, Direktur PT. Darma Premandala.
Mantan Direktur PDAM, tampak menutup wajahnya saat berjalan ke mobil tahanan. Ketiganya ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan proyek di PDAM.
"Hari ini kami tahan tiga orang setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan di PDAM Karawang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Dalam pasal itu, ada unsur kerugian negara. Untuk menghitung audit kerugian negara, penyidik Kejati Jabar menggandeng akuntan publik.
"Hasil auditnya sudah ada. Kerugian keuangan negaranya sudah keluar sebesar Rp 2.687.012.333,10 atau Rp 2,6 miliar," ucap dia.
Dalam pasal yang disangkakan, ada juga unsur perbuatan melawan hukum. Yakni, berawal dari adanya sisa anggaran investasi pada 2015 di PDAM Karawang senilai Rp 19,23 miliar yang tidak terpakai. Yogie merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA).
Menurut Abdul Muis, Yogie Patriana atas inisiatif sendiri, meminta anak buahnya untuk membuat justifikasi teknis sebagai dasar lelang kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas dan optimalisasi instalasi pengolahan air PDAM Tirta Tarum Karawang.
"Anggarannya Rp.5,4 miliar. Padahal Yogi sebagai KPA, tahu bahwa di rencana kerja dan anggaran perusahaan PDAM tidak ada kegiatan peningkatan kapasitas tersebut. Itu jadi bagian dari perbuatan melawan hukumnya," ujar dia.
Kemudian, Yogi meminta tersangka Jumali untuk memimpin proyek tersebut. Padahal, Jumali juga tahu proyek tersebut tidak direncanakan atau tidak ada dalam rencana kerja PDAM Karawang.
Lelang pun berlanjut dan dimenangkan oleh PT Darma Premandala yang dipimpin Didi Pramadi dan dilaksanakan pada 29 September 2015.
"Pekerjaan dilaksanakan selama 90 hari dengan nilai kontrak Rp 4,95 miliar meskipun penyedia jasa tidak dibayar," ucapnya.
"BPKP dan dewan pengawas meminta pengguna anggaran dalam hal ini Yogie dan Jumali sebagai pejabat pembuat komitmen diminta menghentikan proyek tersebut," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Penyidik Kejati Jabar Tahan Mantan Dirut PDAM Karawang, Korupsi Pengadaan Barang