Kedua, Ia juga menyoroti biaya yang besar dalam gelaran ajang balap Formula E.
"Fomula E diketok tanpa pertimbangan kepentingan rakyat, biaya 1,16 T dari pajak rakta dari APBD," tutupnya.
Baca: Jakpro Sewa 4.000 Toilet Standar Internasional di Event Formula E Jakarta E-Prix 2020
Baca: Formula E di Monas, Jakpro: Aturan Mainnya Tidak Akan Rusak Cagar Budaya
Pemprov DKI Jakarta melalui Sekertaris Daerah, Saefullah membenarkan jika ada permasalahan dalam perizinan Fomula E.
"Ketika dimasukan di dalam fomat surat salah persepsinya. Mestinya TSP jadi TACB itu saja sih," beber Saefullah.
Dalam surat yang ditujukan ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) tertulis TACB alias Tim Ahli Cagar Budaya, padahal yang dimaksud adalah TSP atau Tim Sidang Pemugaran.
Berikut kutipan surat yang salah ketik tersebut:
"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam surat Kepada Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaran Formula E 2020"
Terkat masalah ini, Saefullah menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengirim ulang surat izin ke Setneg.
"Susulin perbaikannya saja, surat satu dua kalimat, mohon maaf, harusnya tertulis TSP tetapi tertulis di situ TACB, yang benar TSP," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)