TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam orang ditangkap aparat Polsek Depok Barat, Sleman, Yogyakarta, terkait kasus pengeroyokan dan pencurian.
Enam orang yang ditangkap masing-masing berinisial I (29), ES (42), DF (29), K (38), ADP (32), dan RI (17).
Peristiwa pengeroyokan dan pencurian terjadi di Jalan Seturan Raya, Caturtunggal, Depok Barat, Sleman, Yogyakarta, Jumat (14/2/2020).
Kejadian bermula saat korban berinisial RM (21) melintas di lokasi kejadian sekira pukul 03.30 WIB.
Pada saat melintas, korban melihat ada perselisihan antara warga dengan pelaku RI.
Melihat kejadian tersebut korban pun menghentikan laju mobilnya dan memvideokan kejadian tersebut menggunakan handphone miliknya.
Baca: Prakiraan Cuaca 33 Kota Besok, Rabu 19 Februari 2020: Yogyakarta Hujan Petir pada Siang Hari
"Melihat hal tersebut pelaku RI tidak terima terhadap korban dan menyuruh untuk menghapus video tersebut sambil marah-marah," kata Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Isnaini dalam acara press release di Yogyakarta, Selasa (18/2/2020).
Kemudian, korban pun dikeroyok para pelaku.
Ketika sedang terjadi aksi pengeroyokan, handphone milik korban terjatuh.
Aksi pengeroyokan pun berhenti setelah ada warga yang melerai.
Setelah itu, korban meninggalkan lokasi kejadian.
Baca: Peredaran Narkoba Jenis Gorila Seberat 28,4 Kg Dikendalikan di Balik Lapas Sleman
"Setelah korban pergi kemudian RI mengetahui kalau HP milik korban masih tertinggal di lokasi sehingga dibawa RI," ujarnya.
Atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Depok Barat, Minggu (16/2/2020).
Setalah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Depok Barat pun bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil mengamankan lima enam pelaku pengeroyokan.
"Pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 08.00 WIB, Petugas Reskrim Polsek Depok Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku tersebut," katanya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 362 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan atau 5 tahun penjara.
Dalam ungkap kasus tersebut polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu buah kursi
dan satu unit handphone berwarna biru.