News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sunda Empire

Dedengkot Sunda Empire Rangga Sasana Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Jawaban Polisi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rangga Sasana petinggi Sunda Empire bersama pengacaranya Erwin Syahrudin di Mapolda Jabar.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik akan mengkaji surat pengajuan penangguhan penahanan oleh tersangka kasus penyebaran informasi berujung keonaran, Ki Ageng Rangga Sasana selaku petinggi organisasi non formal Sunda Empire.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menahan Rangga sejak akhir Januari 2019.

"Tersangka punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan karena diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap)."

"Nanti penyidik akan mengkaji dulu apakah memungkinkan diberi penangguhan penahanan atau tidak," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga via ponselnya, Selasa (18/2/2020).

Ia mengatakan, berdasarkan KUHAP juga, penyidik bisa menahan seseorang yang diduga terkait tindak pidana. Apalagi, juga keterangan saksi dan alat bukti sudah dikantongi.

Salah satu alasan seseorang ditahan, selain ditetapkan tersangka, yakni supaya tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Kiranya yang menjadi alasan penyidik melakukan penahanan ini kan tentu agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi kesalahannya," kataa Erlangga.

Petinggi organisasi non formal Sunda Empire, Rangga Sasana mengajukan penangguhan penahahan, pascditahan di Rutan Mapolda Jabar sejak akhir Januari 2019.

Pengacara Rangga Sasana, Erwin Syahrudin mengunjungi Rangga di Rutan Mapolda Jabar, Selasa (18/2/2020). Pada kesempatan itu, ia mendampingi Rangga diperiksa penyidik.

"Tadi kami sudah mendampingi proses hukum Pak Rangga untuk memastikan hak-haknya didapatkan seperti penangguhan penahanan. Kami sudah ajukan penangguhan penahanan," ujar Erwin.

Penangguhan penahanan diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) selama ada penjamin orang. Surat pengajuan penangguhan penahanan sudah dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Jabar.

"Pengajuan penangguhan penahanannya sudah dilayangkan, itu dibolehkan KUHAP. ‎Alasan lain penangguhan penahananan karena tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti," ucap dia.

Selain itu, kata Erwin, dia juga meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik pada Rangga. Hal itu untuk mengetahui kontruksi peristiwa dari perbuatan pidana yang dilakukan Rangga.

"Tadi juga kami meminta salinan BAP untuk persiapan di persidangan. Alhamdulillah dari penyidiknya kooperatif‎," ucap dia.

Selama kunjungan, ia melihat kondisi Rangga yang biasa dikenal dengan seragam kebesarannya warna biru dalam keadaan sehat. Erwin hanya mengadvokasi Rangga.

Dalam kasus ini, selain Rangga, polisi juga menetapkan tersangka lainnya yakni Nasri Banks dan istrinya, Rd Ratna.

"Alhamdulillah Pak Rangga sehat. Beliau masih semangat dengan gagasan-gagasannya yang selama ini disampaikan," ucapnya. ‎


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Rangga Sasana, Dedengkot Sunda Empire Itu Minta Penangguhan Penahanan, Begini Jawaban Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini