Korban dijanjikan uang sehingga menuruti kemauan pelaku untuk membantu korban.
Akhirnya korban masuk ke dalam rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya, untuk menuruti kemauan pelaku.
Setelah korban menuruti kemauan pasutri tersebut rupanya ia dikunci dari luar rumah oleh sang istri.
Selanjutnya pelaku diminta melakukan tindakan 'threesome' di tempat tersebut.
Seusai berhasil menyetubuhi korban, istri dukun, Puroh mengancam agar korban bungkam.
Apabila korban bersuara, maka korban dan keluarganya akan disantet oleh sang dukun.
Hingga akhirnya pada hari Minggu, 16 Februari 2020 sekitar pukul 05.30 WIB korban bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut.
Kemudian korban melaporkan kepada keluarganya.
Tidak terima atas perlakuan dukun, keluarga pun melaporkan tindak kejahatan sang dukun dan istrinya ke Polsek Bumiayu.
Kini, sang dukun dan istrinya sudah resmi ditahan.
Mereka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 ttg perlindungan anak.
Membujuk dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Maliana)