TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Negeri Jiran Malaysia ditangkap Sat Resnarkoba di sebuah rumah daerah Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari perwakilan negara Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyebutkan ada dua warganya yang akan menyeberang dan membawa narkoba.
"Tadi subuh dini hari kami berhasil melakukan penangkapan terhadap dua WNA dari Malaysia," kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo.
Baca: Korban Virus Corona Nyaris Tak Ada Anak-anak, Peneliti Sebut Ini Faktor Utamanya
Baca: Tertimpa Pohon, Bayi Tewas, Istri Alami 3 Patah Tulang, Pria Ini Viral Saat Tagih Janji Pemerintah
Mendapat informasi tersebut Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap dua WNA asal Malaysia tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Polres Singkawang saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba sejak 1 Januari hingga 17 Februari 2020 di Markas Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Bawa Narkoba, Dua WNA Malaysia Diamankan Polres Singkawang