"Baru ini saya melakukan penipuan. Idenya dari suami," ujar mantan pegawai salon tersebut.
Pasangan suami istri itu akan dijerat pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai praktik dukun yang mampu menggandakan uang.
Dia juga meminta kepada masyarakat yang pernah tertipu kasus serupa dapat melaporkannya ke Polres Kudus.
"Barangkali ada korban lain yang tidak berani melapor, bisa membuat laporannya kepada kami," ujar dia.(raf)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mengaku Bisa Gandakan Uang dari Rp 47 Juta Jadi Rp 23 Miliar, Pasutri di Kudus Ditangkap Polisi