News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akhir Nasib Pasutri yang Janjikan Uang Rp 47 Juta Digandakan Jadi Rp 23 Miliar dalam 41 Hari

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatot Efendi, menunjukkan bukti dukun palsu pengganda uang saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Rabu (19/2/2020)

"Baru ini saya melakukan penipuan. Idenya dari suami," ujar mantan pegawai salon tersebut.

Pasangan suami istri itu akan dijerat pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai praktik dukun yang mampu menggandakan uang.

Dia juga meminta kepada masyarakat yang pernah tertipu kasus serupa dapat melaporkannya ke Polres Kudus.

"Barangkali ada korban lain yang tidak berani melapor, bisa membuat laporannya kepada kami," ujar dia.(raf)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mengaku Bisa Gandakan Uang dari Rp 47 Juta Jadi Rp 23 Miliar, Pasutri di Kudus Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini