TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Penyidik Polres Pulau Buru, Maluku, masih mendalami motif di balik aksi dua siswi SMA I dan A yang tega merekam dan menyebar adegan pemerkosaan yang dilakukan terhadap temannya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP A Futuwembun mengatakan, kedua siswi tersebut menyebarkan video pemerkosaan temannya melalui WhatsApp.
“Sampai saat ini, motif kedua siswi ini merekam dan menyebar video adegan pemerkosaan itu masih terus kita dalami,” kata Futuwembun kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
“Kita tanyai mereka dan katanya hanya main-main saja, tapi tentu masih kita dalami terus,” ujar Futuwembun.
Futuwembun mengatakan, korban dan kedua temannya itu tidak memiliki masalah pribadi.
Sebab, selama ini mereka bertiga berhubungan sangat baik.
“Mereka tidak ada masalah, karena korban dan kedua tersangka ini berteman, satu sekolah,” kata dia.
Menurut polisi, saat merekam dan menyebarkan video pemerkosaan, kedua siswi SMA itu masih berada di bawah pengaruh minuman keras.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
"Saat menyebarkan video itu mereka berdua masih dalam keadaan mabuk, ya tapi mereka sadar,” ujar Futuwembun.
Diberitakan sebelumnya, A dan D memerkosa salah satu siswi SMA.
Sebelum memerkosa korban, kedua tersangka terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras, hingga korban tak sadarkan diri.
Ironisnya, saat korban tersadar dan berteriak minta tolong, dua siswi SMA I dan A yang masuk ke dalam indekos bukannya menolong korban.
Mereka malah merekam adegan pemerkosaan itu dengan kamera ponsel, selanjutnya membagikan video itu ke teman-temannya yang lain.
Korban Trauma
Kini, korban mengalami trauma akibat kejadian itu.
“Korban saat ini masih trauma dengan apa yang dialaminya,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, A Futuwembun, kepada wartawan saat dihubungi dari Ambon, Selasa (18/2/2020).
Futuwembun mengatakan, pascakejadian tragis itu, korban yang masih duduk di bangku SMA di Namlea ini tampak murung dan tidak ceria seperti biasanya.
Lebih-lebih setelah video adegan tidak senono yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban beredar di grup WhatsApp.
“Ada perubahan pada diri korban, dia tampak murung, ya trauma,” kata dia.
Saat ini, kata Futuwembun, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Adapun korban saat ini sedang didampingi oleh pihak sekolah dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Kabupaten Buru.
Awal Mula Kejadian
Usai pesta miras, dua pelajar di Kabupaten Buru, Maluku, memperkosa teman perempuannya.
Lebih parahnya, dua siswi lain yang merupakan teman korban, I dan A, malah merekam pemerkosaan tersebut menggunakan ponsel.
Persitiwa memilukan ini terjadi di sebuah kamar kos di Kota Namlea, Jumat (7/2/2020).
Kemudian, video pemerkosaan tersebut diunggah ke grup WhatsApp.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku A dan D usai acara pesta miras.
Saat ini, kedua pelaku pemerkosaan A dan D bersama kedua teman korban yang ikut merekam dan menyebarkan adegan pemerkosaan itu telah ditahan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi awalnya tersangka D dan I datang ke rumah korban, mereka kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian,” kata Futuwembun kepada Kompas.com saat dihubungi, Senin (17/2/2020).
Setelah itu, setibanya di indekos yang dituju, tersangka D kemudian mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh tersangka A untuk pergi membeli dua botol minuman keras jenis sopi.
Setelah itu, mereka membujuk korban untuk pesta miras bersama-sama.
“Korban langsung pusing hingga ia tertidur tak sadarkan diri. Saat itu lah tersangka D menyuruh tersangka A keluar dari dalam kamar, dan saat itu dia menyetubuhi korban,” kata Futuwembun.
Menurut Futuwembun, usai menyetubuhi korban, tersangka D kembali memanggil tersangka A masuk ke dalam kamar.
Keduanya langsung menyetubuhi korban secara bersama-sama. Korban yang sadar kemudian berteriak, sehingga dua rekan perempuan korban I dan A masuk ke dalam kamar tersebut.
“I dan A ini juga siswi SMA rekan sekelas korban, keduanya masuk ke dalam kamar dan merekam adegan itu lalu menyebarkannya,” kata Futuwembun.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Sementara, untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara. (Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)