Laporan Wartawan Serambi Indonesia Hendri Abik
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Razia pelanggaran syariat Islam ini di jalan T Nyak Arief, Simpang Mesra, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (20/2/2020), polisi syariat Islam ini menjaring 24 pelintas jalan ini yang secara kasat mata tampak melanggar syariat Islam.
Mereka yang diduga melanggar syariat Islam ini terdiri atas sebelas pria bercelana pendek dan 13 wanita berpakaian ketat.
Kasi Ops Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh, El Amin menyebutkan razia itu rutin mereka laksanakan untuk bersifat sosialisasi.
Petugas masih memberikan peringatan, teguran serta nasihat bagi pelanggar.
Baca: TA Khalid: Persoalan Syariat Islam di Aceh Bukan Soal Ada Tidaknya Bioskop
Baca: Ibu Rumah Tangga di Aceh Tamiang Produksi dan Menjual Tuak di Rumahnya
Baca: Pengasuh yang Bawa Kabur Anak Warga Aceh Terdeteksi di Malaysia, Janji Akan Kembalikan Hari Ini
Baca: Satpol PP Syariah di Padang Butuh Personel Khusus dari Tamatan Universitas Islam Negeri
"Razia ini setiap bulan kami lakukan yang sasarannya pelanggar sebagaimanan diatur dalam qanun tentang busana," kata El Amin.
El Amin mengatakan dalam menegakkan syariat Islam, pihaknya juga kerap memantau ke tempat-tempat wisata.
Misalnya di kawasan pantai atau di tempat keramaian lainnya.
"Ke pantai-pantai juga secara rutin dilakukan razia setiap bulan," ujarnya.
Dia mengatakan yang terjaring razia pada hari ini hanya diberikan pembinaan.
"Sampai sekarang belum ada sanksi yang mengatur tentang pelanggaran busana tersebut," katanya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 11 Pria Bercelana Pendek dan 13 Wanita Berpakaian Ketat Terjaring Razia Syariat Islam di Banda Aceh