News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditipu dengan Kalung Emas Imitasi, Siswi SMP Ini Menyerahkan Kegadisannya ke Teman Ayahnya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Bunga, bukan nama sebenarnya menyerahkan kegadisannya pada teman ayahnya setelah diberi cincin dan kalung emas.

Bunga kata polisi, lima kali berhubungan intim dengan temannya ayahnya. 

Seorang siswi 15 tahun mengaku menerima cinta teman ayahnya berinisial AH setelah diberi cincin dan kalung.

Mereka tanpa malu berpacaran di rumah, hingga akhirnya terjadi hubungan intim hingga kali.

Kebusukan AH terungkap saat Bunga tahu cincin dan kalung emas yang diberikan, ternyata imitasi.

Kronologi

Awal mula hubungan intim terjadi usai korban diberi cincin dan kalung emas yang ternyata imitasi.

Kapolres Metro Bekasi, Wijonarko mengatakan, korban yang merupakan siswi berusia 15 dicabuli pria berinisial AH yang tak lain teman dekat ayah korban sendiri pada Januari lalu.

Wijonarko mengatakan, perkenalan hingga pendekatan terhadap korban mulai ketika AH kerap berkunjung ke rumah korban.

Hubungan AH dengan korban makin dekat hingga akhirnya mereka memutuskan untuk pacaran.

Korban ini selalu dirayu dan diiming-imingkan cincin dan kalung imitasi.

"Lalu uang juga diberikan ke korban," kata Wijianarko di Polres Metro Bekasi, Kamis (20/2/2020).

Wijianarko mengatakan, korban termakan rayuan AH yang kerap memberikan barang-barang hingga akhirnya mau diajak berhubungan seksual.

Ia mengatakan, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan sebanyak lima kali.

"Dia lakuin sebanyak lima kali dan selalu di rumah korban. Dia datang ke rumah korban ketika semua orang rumahnya sudah tidur," kata Wijianarko.

Kasus ini kemudian terungkap saat korban melaporkan perbuatan AH kepada orangtuanya.

Pria itu kemudian dilaporkan ke kantor polisi.

Saat ini AH telah ditahan di Polres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo 76 D UU Nomor 17 tahuh 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ade terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Artikel ini ditulis Cynthia Lova telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini