Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polresta Malang Kota menangkap dua orang mahasiswa pria berinisial FIP (23 dan AKW alias Frank (20).
Keduanya adalah mahasiswa perguruan tinggi negeri yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkoba di Kota Malang.
FIP dan AKW alias Frank berasal dari Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Usai penangkapan itu, pihak kepolisian kembali membekuk dua tersangka lainnya sebagai pembeli narkoba jenis ganja.
Dua pembeli ganja itu pria berinisial ASY dan AFB alias Agam.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula saat petugas menangkap FIP di sebuah kantin salah satu Perguruan Tinggi Negeri pada Jumat (14/2/2020).
"Tersangka FIP kita tangkap setelah melakukan transaksi narkoba. Dan dari hasil penangkapan itu, kita kembangkan lalu kita berhasil menangkap tiga tersangka lainnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (21/2/2020).
Baca: Intip Gaya Anies Baswedan, Ganjar Pranowo & Ridwan Kamil saat Main Tik Tok, Ada yang Salah Fokus!
Baca: Nasib Anjing Malang Ditinggal Majikan karena Virus Corona, Tetangga Pakai Tiang Cucian Beri Makanan
Baca: 10 Perampok Tikam Penjaga Sarang Burung Walet Hingga Tewas, Anggota Keluarga Disandera
Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, awalnya FIP membeli ganja seharga Rp 6,5 juta dari Medan.
Kemudian dikirimkan melalui jasa ekspedisi barang di Kota Malang.
"Tersangka FIP menyuruh tersangka AKW untuk mengambil barang tersebut. Kemudian ganja seberat 1 kg kemudian dipecah sebanyak 3/4 bagian atau 750 gram lalu dibeli tersangka AKW," jelas Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Tersangka AKW kemudian menjual barang haram tersebut kepada tersangka ASY alias Aco, laki laki (24), warga Surabaya yang menetap di kawasan Simpang Dieng Utara, Kota Malang.
"Sedangkan tersangka FIP menjual sisa ganja kepada tersangka AFB alias Agam, laki laki (23), mahasiswa asal Tangerang yang tinggal di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, mereka kini harus mendekam di balik sel jeruji penjara.
"Untuk pasal yang kita kenakan berbeda karena perannya juga berbeda. Dimana untuk tersangka MFB dan tersangka ASY kita kenakan pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka FIP dan dan tersangka AKW, kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dua Mahasiswa PTN Malang Beli 1 Kg Ganja dari Medan, Dijual ke Orang Lain, Eh Malah Dicokok Polisi