TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Barat akan mengerahkan tim mencari fakta untuk mengusut pemicu siswi SMA yang membuang bayi hasil hubungan terlarang dengan adik kandung di Pasaman, Sumatera Barat.
Kepala Dinas PPPA Sumbar, Besri Rahmad memaparkan pemicu terjadinya hubungan terlarang sedarah ini.
Besri mengatakan pemicu terjadinya hubungan sedarah antara siswi SMA, SHF (18) dengan adiknya IK (13) yang masih SD belum diketahui.
"Kenapa mereka melakukan hubungan terlarang itu."
"Apakah karena sebelumnya tersangka pernah mendapatkan kekerasan seksual atau pernah terpapar konten pornografi ini yang akan dicari tahu," papar Besri, dikutip Kompas.com.
Baca: Siswi SMA Ajak Adik Kandung Hubungan Intim di Sumbar, Kebiasaan Sang Ibu Jadi Salah Satu Penyebab
Berdasarkan informasi polisi, Besri menyebut SHF yang mengajak adiknya IK untuk melakukan hubungan terlarang.
Namun, ia berujar untuk pemicu kasus ini, polisi belum mendalaminya lantaran polisi tidak berkewajiban sebab polisi hanya menyelesaikan kasus kriminalnya saja.
Menurut Besri, setelah pemicu diketahui baru akan dilakukan penanganannya.
SHF sendiri berasal dari keluarga bermasalah setelah ibu dan ayahnya berpisah.
Berikut ini kumpulan fakta hubungan sedarah siswi SMA dengan adiknya yang masih SD dirangkum dari berbagai sumber.
Baca: FAKTA Siswi SMA Berhubungan Badan dengan Adik yang Masih SD hingga Hamil, Berawal saat Ibu ke Sawah
1. Berawal saat Ibu ke Sawah
SHF telah ditetapkan tersangka karena membuang bayi hasil hubungan terlarangnya dengan adik kandungnya.
Diduga SHF berasal dari keluarga yang bermasalah (broken home).
Kedua orangtuanya sudah bercerai, sehingga SHF tinggal bersama ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.
Hubungan sedarah itu terjadi saat sang ibu pergi ke sawah, dikutip Kompas.com.
Serta dua orang saudaranya pergi sekolah, jadi rumah dalam keadaan kosong.
SHF yang mengajak adiknya melakukan hubungan badan di kamarnya.
Baca: Jeritan Hati Ibu dari Siswi SMA yang Hamil karena Berhubungan Intim dengan Adiknya yang Masih SD
Menurut Lazuardi, dari pengakuan tersangka hubungan sedarah itu dilakukan dua kali.
Ia menyebut hubungan itu dilakukan satu kali pada bulan Juli dan sisanya pada Agustus 2019.
"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah."
"Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata AKP Lazuardi, Rabu (19/2/2020).
2. Bayi Ditemukan Warga
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya menyebut, mayat bayi itu ditemukan pertama kali oleh Syafriandi dalam keadaan membusuk tergeletak di saluran air kolamnya.
Penemuan tersebut oleh warga langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Polisi setelah mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca: FAKTA-FAKTA Hubungan Incest Siswi SMA dengan Adik: Modus Operandi hingga Ancaman Hukuman
"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri yakni SHF," katanya, Selasa (18/2/2020), dikutip Kompas.com.
SHF mengaku kepada polisi jika dirinya hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.
Kemudian, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga sekitar.
3. Siswi SMA Terancam 15 Tahun Penjara
Baca: Siswi SMP Dilecehkan Pasangan Suami Istri, Pelaku Ancam akan Santet Korban
Akhirnya polisi telah menetapkan SHF sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Lazuardi mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Lazuardi, Selasa (18/2/2020).
Lazuardi mengungkapkan, SHF terancam hukuman 15 tahun penjara setelah ditetapkan tersangka.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Lazuardi menilai karena tersangka adalah orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Perdana Putra)