TRIBUNNEWS.COM - Pengakuan napi terorisme tolak baiat ISIS di Nusakambangan, dianggap kafir dan darahnya halal.
Terpidana mati kasus pengeboman Kedutaan Besar Australia, Ahmad Hassan, mengungkap kisah tentang ketakutannya saat menghindar dari baiat kelompok yang menyebut diri Negara Islam atau ISIS di penjara Nusakambangan.
Dua terpidana mati kasus pengeboman Kedutaan Besar Australia pada September 2004, Iwan Darmawan Munto alias Rois dan Ahmad Hassan, kini masih mendekam di dua penjara yang berbeda di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Dikutip dari Kompas.com berdasarkan penelurusan BBC, Rois ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu yang disebut Kepala Lapas Erwedi Supriyatno dengan predikat "yang masih merah" atau radikal.
Sebaliknya, Hassan ditahan di Lapas Permisan, yang dikategorikan penjara pengamanan menengah.
Artinya, penjara untuk narapidana terorisme yang "telah menandatangani kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia".