Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Barat dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar menyita 11 ekor satwa dilindungi dari tangan seorang mahasiswa.
Oknum mahasiswa tersebut berinisial OD (25) asal Kabupaten Sanggau dan saat ini sedang berkuliah di Kota Pontianak.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Wilayah 3 Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Julian saat menggelar Konfrensi pers di Kantor SPORC Brigade Bekantang Seksi Wilayah III Pontianak di Jalan Major Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (22/2/2020) Sore.
"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat ke kami bahwa ada sebuah taman satwa, dimana di taman satwa ada satwa yang dilindungi, dan taman satwa ini tidak memiliki izin secara resmi," kata Julian.
Kesebelas hewan yang saat ini diamankan oleh pihaknya terdiri dari 1 ekor beruang madu, 2 ekor kukang kalimantan, 1 ekor binturong, 4 ekor buaya muara, 1 ekor landak, 1 ekor tiong emas, dan 1 ekor elang bandol.
Baca: Duet Maut Dara Ayu Ft Bajol Ndaru di Satu Hati Sampai Mata, Videonya Sempat Trending
Baca: Sebelum Bunuh Anak 3 Tahun Pakai Gantungan Baju, Pria di Pekanbaru Ajak Istrinya Mandi Depan Rumah
Baca: Tantri Kotak Lahirkan Anak Kedua, Akui Bingung Putuskan Nama Panjang si Kecil
Belasan hewan tersebut diamankan dari Taman Satwa yang dibuat OD di Jalan Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provisi Kalbar pada tanggal 19 Februari lalu.
Taman satwa yang dibuat OD sendiri telah dibuka sejak tiga bulan silam.
Untuk bisa melihat koleksi binatang langka ini dikenai biaya masuk Rp 10 ribu per orang untuk bisa menyaksikan berbagai hewan yang dilindungi.
"Dari hasil biaya masuk ini, pengakuan tersangka digunakan untuk operasional Taman Satwa, untuk makan satwa dan sebagainya," tutur Julian.
Dari hasil penyelidikan sementara, OD mendapatkan berbagai satwa di lingkungan tersebut dari warga masyarakat sekitar.
"Untuk asal masih kita dalami, tapi dari pengakuan, satwa tersebut dari penyerahan masyarakat," katanya.
Saat ini sebagian hewan masih berada di markas SPORC Kalbar, dan beberapa hewan telah dititipkan di BKSDA Kalbar dan menanti untuk dilepasliarkan kembali.
Atas perbuatannya OD bakal diganjar dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) undang - undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Mahasiswa Pemilik Taman Satwa Tak Berizin dengan Belasan Satwa Dilindungi Ditangkap