TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bekerjasama dengan Pengadilan Agama Negeri Kota Tangerang menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Kota Tangerang Tahun 2020 bagi masyarakat Kota Tangerang.
Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman, Kepala DP3AP2KB Heryanto, Dandim 0506/Tgr Wisnu Kurniawan dan Kapolres Metro Tangerang Kota Sugeng Hariyanto.
Baca: 4 Tips Agar Bisa Tetap Makan Enak Meski Akhir Bulan
Dalam arahannya di Gedung MUI, Kota Tangerang, Jum'at (21/02) Wali Kota menyampaikan, Sidang Isbat Nikah merupakan rangkaian dari HUT Kota Tangerang Ke-27.
"Mudah-mudahan Sidang Isbat ini membawa keberkahan bagi keluarga bapak-ibu dan Kota Tangerang," ucap Arief.
Arief menambahkan, Pemkot Tangerang akan mengadakan Ngunduh Mantu sekaligus Tasyakuran Ulang Tahun Kota Tangerang Ke-27 pada tanggal 29 Februari 2020 mendatang di Pusat Pemerintah Kota Tangerang.
"Kita akan mengundang mereka yang sudah mengikuti Sidang Isbat hari ini untuk hadir bersama keluarga, sekaligus mendo'akan mereka agar menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah," ungkapnya.
Untuk itu, Arief mengimbau bagi masyarakat Kota Tangerang yang belum memiliki surat nikah dapat mendaftarkan ke kelurahan dan kecamatan di wilayahnya masing-masing. Setelah tercatat dalam perkawinan secara hukum negara bisa menempatkan keluarga sebagai pasangan yang legal diakui oleh negara dan masyarakat.
Baca: Edukasi Investasi Penting Guna Perbanyak Lapangan Kerja
"Insyaallah pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maka jangan sungkan untuk bertanya dan meminta bantuan kepada kami," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama ditemui usai acara, Kepala Dinas DP3AP2KB Heryanto menjelaskan, pada Sidang Isbat Nikah Tahun 2020, masyarakat yang mendaftar berjumlah 121 pasangan, namun yang terverifikasi dan terpenuhi persyaratannya hanya 100 pasang.
"Pasangan yang mendaftar Sidang Isbat di usia 40 hingga 60 tahun," ucapnya.