TRIBUNEWS.COM - Seorang Pemuda di Lamongan ditangkap karena dianggap melanggar Undang-undang ITE.
Pemuda beridentitas F (20) ini nekat menyebarkan video hubungan intim dirinya dengan calon istrinya, H (24).
F yang berasal dari Desa Kramat, Kecamatan Lamongan ini pun kini harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya.
Pelaku dan korban diketahui sudah berencana bakal melangsungkan pernikahan.
Bahkan, beberapa hari lagi korban akan dilamar pelaku setelah hubungannya direstui orang tua.
Namun rencana tersebut ternyata batal terlaksana.
Pasalnya, korban memilih mengakhiri hubungannya dengan pelaku jelang acara lamaran.