TRIBUNNEWS.COM - Semakin berkembangnya teknologi ada kota di Indonesia telah menerapkan E-tilang CCTV.
Diketahui kota yang menerapkan E-tilang CCTV yakni Kota Semarang dan Surabaya.
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-tilang telah diterapkan di Kota Surabaya sejak sebulan lalu, tepatnya pada 16 Januari 2020.
Namun, dalam penerapan E-TLE itu terjadi sejumlah masalah, yakni soal keakuratan kamera CCTV e-tilang.
Mochammad Yusril Afandi (22), warga Sidoarjo, merupakan salah satu pengendara mobil yang pernah jadi sasaran ketidakakuratan kamera CCTV e-tilang.
Setelah diurus di Posko Gakkum, Mal Pelayanan Siola, Yusril dinyatakan tidak melanggar dan tidak jadi ditilang.
Yusril pun mengisahkan, saat itu dia mengendarai mobil Daihatsu Sirion nopol W 1393 TX dari arah Waru menuju Jalan Darmo, Surabaya untuk menjemput seorang teman di rumah saudara.
Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, mobil yang ia kendarai terbidik kamera CCTV e-tilang karena dianggap melanggar lalu lintas.
"Saya melihat kamera CCTV mengeluarkan cahaya atau flash, memotret mobil saya. Saya menyadari bakal kena e-tilang. Tapi saya bingung, karena tak merasa melanggar aturan lalu lintas seperti marka jalan dan rambu-rambu. Kecepatan mobil juga 40 km," kata Yusril, Jumat (21/2/2020).
Dua hari kemudian, Yusril mendapat surat e-tilang dari Polda Jatim yang dikirim langsung ke rumahnya.
Ketika membuka surat e-tilang, ia terkejut dengan penjelasan pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.