"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kasatreskrim dan jajarannya, karena berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat," ucap Audie.
Arsya menambahkan, tersangka pencekik polisi menyimpan dua alat berbahaya tanpa izin: senjata sengat listrik dan pisau.
"Pada pemeriksaan di dalam tas tersangka ditemukan satu senjata sengat listrik, kemudian satu pisau tanpa izin," ucap Arsya.
Lantaran kedapatan menyimpan senjata tak berizin ini, Tohab SIlaban bisa dikenakan pasal baru.
Yaitu Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun," kata Arsya.
Tohab Silaban merupakan pengusaha yang fokus pada bidang pelayanan, tepatnya di biro jasa dan wiraswasta.
Menurut polisi, tersangka stres dan emosional karena pekerjaan.
Setelah tertangkap, Tohab Silaban menyesal dan berjanji tak akan mengulanginya lagi
"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata Tohab Silaban.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Berlagak Jagoan Pria Ini Mencekik Dua Polisi, Lanjut Marah Ditanya Asalnya